HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI SERTA
PENDIDIKAN ANAK
Dianjukan
Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Kuliah Fiqih
Dosen
Pengampu: Asep Supriyadi, S. Pd.I, M. Ag
Disusun
Oleh:
KELOMPOK 3 PAI SEMESTER 3A
1.
Hendra
2.
Alif Muhammad
Arsala
3.
Rina Agustina
4.
Chicie Amelia
Rochimah
JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH
YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM STAI
AL-AZHARY CIANJUR
2017
DAFTAR ISI
Kata Pengantar...........................................................................................................................
Daftar Isi.....................................................................................................................................
Bab I Pendahuluan
A.
Latar
Belakang.....................................................................................................
B.
Rumusan
Masalah.................................................................................................
C.
Tujuan...................................................................................................................
Bab II Pembahasan
A.
Definisi
pernikahan dalam islam..........................................................................
B.
Hak dan Kewajiban Suami Istri............................................................................
a.
Pengertian Hak dan Kewajiban...................................................................
b.
Hak dan kewajiban bersama (suami dan istri)............................................
c.
Hak dan kewajiban suami...........................................................................
d.
Hak dan kewajiban istri ..............................................................................
e.
Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Kompilasi
Hukum.........................
C.
Pendidikan
Anak dalam Keluarga........................................................................
D. Hikmah pernikahan...............................................................................................
Bab III
Penutup
A.
Simpulan...............................................................................................................
B.
Saran.....................................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum. Wr. Wb
Alhamdulilah puji syukur ke hadirat
Allah SWT. penulis ucapkan karena atas berkah dan rahmat-Nya penulis bisa
menyelesaikan tugas makalah ini dengan baik.
Solawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada
baginda nabi Muhammad SAW. Kepada Keluarganya, Para Sahabatnya, dan sampai
kepada kita selaku umatnya. Aamiin.
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah
FIQIH yang bertemakan “Hak dan Kewajiban Suami dan Istri Serta Pendidikan
Anak”. Besar harapan penulis bahwa
makalah ini dapat di gunakan oleh pembaca sebagai salah satu buku tuntunan
dalam berkeluarga. Besar harapan penulis juga buku ini akan mempermudah bagi
pembaca unuk mengetahui hak dan kewajiban suami istri serta pendidikannya.
Akhirnya, sesuai dengan kata pepatah “TIADA GADING
YANG TAK RETAK”, penulis mengharapkan saran dan kritik dari berbagai pihak,
khususnya dari bapak / ibu dosen fiqih sekalian. Kebenaran, kesempatan dan kesempurnaan hayalah
milik ALLAH SWT. semata. Penulis juga mengucapkan basar berterima kasih kepada
berbagai pihak yang telah membantu penyelesaian makalah ini.
Wassalamualaikum wr.wb
Cianjur, 11 Oktober 2017
PENULIS
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Islam memandang hubungan antara suami dan istri bukan hanya sekedar
kebutuhan semata, tetapi lebih dari itu Islam telah telah mengatur dengan jelas
bagaimana sebuah hubungan agar harmonis dan tetap berlandaskan pada tujuan
hubungan tersebut, yakni hubungan yang dibangun atas dasar cinta kepada Allah
Swt.
Oleh karena itu untuk mewujudkan keluarga yang diliputi oleh ketenangan,
diselimuti cinta kasih dan jalinan yang diberkahi, Islam telah mengajarkan
kepada Sang Nabi bagaimana jalinan antara suami dan istri ini bias sejalan,
dapat seia dan sekata.
Maka, melalui makalah ini insyaAllah penulis akan mengupas beberapa yang
berkaitan tentang hak dan kewajiban antara seorang suami dengan istri. Hak yang
didasarkan pada kesadaran bukan sekedar kebutuhan, dan kewajiban yang didasari
pada kasih saying dan bukan hanya menjalankan tugas belaka. Dan Islam telah
menjadikan hubungan antara suami istri ini begitu indah jika kita mampu
mengejawantahkannya dalam biduk rumah tangga.
B.
RUMUSAN
MASALAH
1.
Apa
definisi pernikahan dalam islam?
2.
Apa Hak dan Kewajiban Suami Istri?
3.
Bagaimana
Pendidikan Anak dalam Keluarga?
4.
Apakah
Hikmah pernikahan?
C.
TUJUAN
1.
Untuk
mengetahui definisi pernikahan dalam islam
2.
Untuk mengetahui Hak dan Kewajiban Suami Istri
3.
Untuk
mengetahuai bagaimana Pendidikan Anak dalam Keluarga
4.
Untuk
mengetahui Hikmah pernikahan
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Arti Sebuah Pernikahan Menurut
Islam
Pernikahan adalah bentukan kata benda
dari kata dasar nikah; kata itu berasal daribahasa Arab yaitu kata nikkah (bahasa Arab: النكاح ) yang berarti perjanjian perkawinan; berikutnya kata itu berasal dari kata lain dalam
bahasa Arab yaitu kata nikah (bahasa Arab: نكاح)
yang berarti persetubuhan.
Pernikahan atau nikah artinya adalah
terkumpul dan menyatu. Menurut istilah lain juga dapat berarti Ijab Qobul (akad
nikah) yang mengharuskan perhubungan antara sepasang manusia yang diucapkan
oleh kata-kata yang ditujukan untuk melanjutkan ke pernikahan, sesusai
peraturan yang diwajibkan oleh Islam. Kata zawaj digunakan
dalamal-Quran artinya adalah pasangan yang
dalam penggunaannya pula juga dapat diartikan sebagai pernikahan, Allah s.w.t.
menjadikan manusia itu saling berpasangan, menghalalkan pernikahan dan
mengharamkan zina.
Allah SWT. berfirman dalam Al-Quran
Surat An-Nisa' ayat 3:
Surat An-Nisa' ayat 3:
فَانكِحُوا مَا طاب لَكُم مِّنَ النِّساءِ مَثْنى وَ ثُلَث وَ رُبَعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلا تَعْدِلُوا فَوَحِدَةً
Artinya: Maka, nikahilah
perempuan yang kamu senangi dua, tiga atau tempat. Tetapi jika kamu khawatur
tidak berlaku adil, maka (nikahilan) seorang saja.(QS An-Nisa' 4:3)
Nabi
Muhammad SAW. Bersabda:
تزوجوا الوَدود الوَلود ، فإني مكاثر بكم الأمم يوم القيامة
Artinya:
Menikahlah dengan perempuan subur dan disenangi. Karena aku ingin
(membanggakan) banyaknya umatku (pada Nabi-nabi lain) di hari kiamat (Hadits
sahih riwayat Ibnu Hibban, Hakim, Ibnu Majah).
Adapun
mengenai pernikahan Ijmak (kesepakatan) ulama fiqh atas sunnah dan bolehnya
menikah.
B.
Hak dan Kewajiban Antara
Suami dan Istri
a.
Pengertian Hak dan Kewajiban
Suami Istri
Hak adalah kekuasaan seseorang
untuk melakukan sesuatu, sedangkan Kewajiban adalah sesuatu yang harus
dikerjakan. Membicarakan kewajiban dan hak suami istri,terlebih dahulu kita
membicarakan apa yang dimaksud dengan kewajiaban dan apa yang dimaksud dengan hak.
Adalah Drs. H. Sidi Nazar Bakry dalam buku karangannya yaitu Kunci
Keutuhan Rumah Tangga Yang Sakinah mendefinisikan kewajiban dengan sesuatu yang
harus dipenuhi dan dilaksanakan dengan baik.Sedangkan hak adalah sesuatu yang
harus diterima.
Lantas, pada pengertian
diatas jelas membutuhkan subyek dan obyeknya.Maka disandingkan dengan kata
kewajiban dan hak tersebut,dengan kata suami dan istri,memperjelas bahwa
kewajiban suami adalah sesuatu yang harus suami laksanakan dan penuhi untuk
istrinya.Sedangkan kewajiban istri adalah sesuatu yang harus istri laksanakan
dan lakukan untuk suaminya.Begitu juga dengan pengertian hak suami
adalah,sesuatu yang harus diterima suami dari isterinya.Sedangkan hak isteri
adalah sesuatu yang harus diterima isteri dari suaminya.Dengan demikian
kewajiban yang dilakukan oleh suami merupakan upaya untuk memenuhi hak isteri.
Demikian juga kewajiban yang dilakukan istri merupakan upaya untuk memenuhi hak
suami,sebagaiman yang Rosulullah SAW jelasakan:
اﻻ إن ﻟﮝﻢ ﻋﻠﻰ
ﻧﺴﺎﺋﮝﻢ ﺣﻗﺎ ﻮﻟﻨﺴﺎﺋﮝﻢﻋﻠﻴﮑﻢ ﺣﻗﺎ
Artinya: Ketahuilah
sesungguhnya kalian mempunyai hak yang harus (wajib) ditunaikan oleh istri
kalian,dan kalian pun memiliki hak yang harus (wajib) kalian tunaikan’’[1]
Begitulah kehidupan berumah tangga, mebutuhkan timbal balik yang searah dan
sejalan. Rasa saling membutuhkan, memenuhi dan melengkapi kekurangan satu
dengan yang lainnya. Tanpa adanya pemenuhan kewajiban dan hak keduanya, maka
keharmonisan dan keserasian dalam berumah tangga akan goncang berujung pada
percekcokan dan perselisihan.
Dengan dilangsungkan akad nikah antara mempelai laki-laki dan mempelai
perempuan yang dilakukan oleh walinya, terjalinlah hubungn suami isteri dan
timbul hak dan kewajiaban masing-masing timbal-balik[2].
Hak-hak dalam perkawinan itu dapat dibagi menjadi tiga, yaitu hak bersama,
hak isteri yang menjadi kewajiban suami, dan hak suami yang menjadi kewajiban
isteri.
b.
Hak dan Kewajiban Antara Suami
dan Istri (Hak dan kewajiban Beersama)
Hak –hak bersama antara suami dan
isteri adalah sebagai berikut :
1.
Suami istri, hendaknya saling menumbuhkan suasana mawaddah dan rahmah.
(Ar-Rum: 21)
2.
Hendaknya saling mempercayai dan memahami sifat
masing-masing pasangannya. (An-Nisa’: 19 – Al-Hujuraat: 10)
3.
Hendaknya menghiasi dengan pergaulan yang harmonis.
(An-Nisa’: 19)
4.
Hendaknya saling menasehati dalam kebaikan.
(Muttafaqun Alaih)
5.
Bergaul dengan baik antara suami dan isteri sehingga
tercipta kehidupan yang harmonis dan damai. Dalam hubungan ini Q.S. An-Nisa:19
memerintahkan,
... وَعَاشِرُ هُنَّ
بِالْمَعْرُوْفِ ... (النسا :19 )
Artinya: “Dan gaulilah isteri-isteri itu dengan baik……”(19)
Mengenai hak dan kewajiban bersama suami isteri, Undang-Undang Perkawinan
menyabutkan dalam Pasal 33 sebagai berikut, “Suami isteri wajib
cinta-mencintai, hormat-menghormati, setia dan memberi bantuan lahir batin yang
satu kepada yang lain.”
c.
Hak dan Kewajiban Suami
1.
Hak – Hak Suami atas Istri
Hak-hak suami yang wajib dipenuhi isteri hanya merupakan hak-hak bukan kebendaan
sebab menurut hukum Islam isteri tidak dibebani kewajiban kebendaan yang
diperlukan untuk mencukupkan kebutuhan hidup keluarga. Bahkan, lebih diutamakan
isteri tidak usah ikut bekerja mencari nafkah jika suami memang mampu memenuhi
kewajiban nafkah keluarga dengan baik. Hal ini dimaksudkan agar isteri dapat
mencurahkan perhatiannya untuk melaksanakan kewajiban membina keluarga yang
sehat dan mempersiapkan generasi yang saleh. Kewajiban ini cukup berat bagi
isteri yang memang benar-benar akan melaksanakan dengan baik. Namun, tidak
dapat dipahamkan bahwa Islam dengan demikian menghendaki agar isteri tidak
pernah melihat dunia luar, agar isteri selalu berada di rumah saja. Yang
dimaksud ialah agar isteri jangan sampai ditambah beban kewajibannya yang telah
berat itu dengan ikut mencari nafkah keluarga. Berbeda halnya apabila keadaan
memang mendesak, usaha suami tidak dapat menghasilkan kecukupan nafkah
keluarga. Dalam batas-batas yang tidak memberatkan, isteri dapat diajak ikut
berusaha mencari nafkah yang diperlukan itu.
Hak-hak suami dapat disebutkan pada pokoknya ialah hak ditaati mengenai
hal-hal yang menyangkut hidup perkawinan dan hak memberi pelajaran kepada
isteri dengan cara yang baik dan layak dengan kedudukan suami isteri[4].
1)
Suami berhak ditaati dalam hal apapun dengan syarat
larangan atau perintahnya tidak mengandung maksiat atau kejahatan
2)
Istri menjaga dirinya sendiri dan harta suami
3)
Menjauhkan diri dari mencampuri sesuatu yang dapat
menyusahkan suami
4)
Tidak bermuka masam dihadapan suami
5)
Tidak menunjukkan keadaan yang tidak disukai suami
2.
Kewajiban suami atas istri
Kewajiban
suami atas istri diantaranya yaitu:
1)
Suami adalah pembimbing terhadap istri dan rumah
tangganya, akan tetapi mengenai hal-hal urusan rumah tangga yang
penting-penting diputuskan oleh suami istri secara bersama-sama.
2)
Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala
sesuatu keperluan hidup rumah tangga sesuai dengan kemampuannya .
3)
Suami wajib memberikan pendidikan agama kepada
istrinya dan memberi kesempatan belajar pengetahuan yang berguna dan bermanfaat
bagi agama, nusa dan bangsa.
4)
Suami wajib memberikan nafkah pada istri seperti
tempat kediaman bagi istri, biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya
pengobatan bagi istri dan anak juga biaya pendidikan bagi anak.
5)
Wajib memuliakan istri. Karena dengan memuliakan istri
akan menambah rizki dan Allah akan mencukupkannya.
d.
Hak dan Kewajiban Istri
1.
hak – hak istri atas Suami
Hak-hak
isteri yang menjadi kewajiban suami dapat dibagi dua[3]: hak-hak kebendaan, yaitu mahar
(maskawin) dan nafkah, dan hak-hak bukan kebendaan, misalnya berbuat adil di
antara para isteri (dalam perkawinan poligami), tidak berbuat yang merugikan
isteri dan sebagainya.
1)
Istri berhak menerima mahar
2)
Hak digauli dengan baik
3)
Berhak menerima nafkah lahir dan batin
4)
Diperlakukan dengan baik
5)
Dibimbing dan diajarkan agama yang baik
6)
Diberi keadilan diantara para istri jika suami
beristri lebih dari satu
7)
Berhak dimuliakan
2.
Kewajiban Istri atas Suami
Adapun kewajiban istri atas suami diantaranya:
1)
Taat dan patuh pada suami
2)
Pandai mengambil hati suami melalui makanan dan
minuman
3)
Mengatur rumah dengan baik
4)
Menghormati keluarga suami
5)
Bersikap sopan dan penuh senyum pada suami
6)
Tidak mempersulit suami dan selalu mendorong suami
untuk lebih maju
7)
Ridho dan syukur terhadap apa yang diberikan suami
8)
Menjaga harta kekayaan suami saat suami tidak ada di
rumah
9)
Selalu berhemat dan suka menabung atau dapat mengatur
kondisi keuangan keluarga
10)
Selalu berhias dan bersolek untuk suami
e.
Kewajiban
Suami Istri dam Kompilasi Hukum Islam
1.
Kewajiban
Suami Istri
Dalam
Kompilasi Hukum Islam, kewajiban suami isteri dijelaskan secara rinci sebagai
berikut :
Pasal 77
1)
Suami isteri memikul kewajiban yang luhur untuk
menegakkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah yang menjadi sendi
dasar dari susunan masyarakat.
2)
Suami isteri wajib saling cinta mencintai, hormat
menghormati, setia dan memberi bantuan lahir batin yang satu kepada yang lain.
3)
Suami isteri memikul kewajiban untuk mengasuh dan
memelihara anak-anak mereka, baik mengenai pertumbuhan jasmani, rohani maupun
kecerdasannya dan pendidikan agaamanya.
4)
Suami
isteri wajib memelihara kehormatannya.
5)
Jika
suami atau isteri melalaikan kewajibannya, masing-masing dapat mengajukan
gugatan kepada Pengadilan Agama.
Pasal 78
1)
Suami
isteri harus mempunyai tempat kediaman yang tetap.
2)
Rumah
kediaman yang dimaksud dalam ayat (1) ditentukan oleh suami isteri bersama.
2.
Kewajiban
Suami terhadap Istri
Dalam
kompilasi Hukum Islam, kewajiban suami terhadap isteri dijelaskan secara rinci
sebagai berikut
Pasal 80
1)
Suaminya
adalah pembimbing terhadap isteri dan rumah tangganya, akan tetapi
mengenai hal-hal urusan rumah tangga yang penting-penting diputuskan oleh suami
isteri bersama.
2)
Suami
wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup rumah
tangga sesuai dengan kemampuannya.
3)
Suami
wajib member pendidikan agama kepada isterinya dan member kesempatan belajar
pengetahuan yang berguna dan bermanfaat bagi agama dan bangsa.
4)
Sesuai
dengan penghasilannya, suami menanggung :
a)
Nafkah,
kiswah dan tempat kediaman bagi isteri;
b)
Biaya
rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi isteri dan anak;
c)
Biaya
pendidikan bagi anak.
5)
Kewajiban
suami terhadap isterinya seperti tersebut pada ayat (4) huruf a dan b di atas
mulai berlaku sesudah ada tamkin sempurna dan isterinya.
6)
Isteri
dapat membebaskan suaminya dari kewajiban terhadap dirinya sebagaimana tersebut
pada ayat (4) huruf a dan b.
7)
Kewajiban
suami sebagaimana di maksud ayat (2) gugur apabila isteri nusyud.
Pasal 81
Tentang
Tempat Kediaman
1)
Suami wajib menyediakan tempat kediaman bagi isteri
dan anak-anaknya, atau bekas isteri yang masih dalam ‘iddah.
2)
Tempat kediaman adalah tempat tinggal yang layak
untukisteri selama dalam ikatan perkawinan, atau dalam ‘iddah talak atau iddah
wafat.
3)
Tempat
kediaman disediakan untuk melindungi isteri dan anak-anaknya dari gangguan
pihak lain, sehingga mereka merasa aman dan tenteram. Tempat kediaman juga
berfungsi sebagai penyimpan harta kekayaan, sebagai tempat menata dan mengatur
alat-alat rumah tangga.
4)
Suami wajib melengkapi tempat kediaman sesuai dengan
kemampuannya serta disesuaikan dengan keadaan lingkungan tempat tinggalnya,
baik berupa alat perlengkapan rumah tangga maupun sarana penunjang lainnya.
Pasal 82
Kewajiban
Suami yang Beristeri Lebih dari Seorang
1)
Suami yang mempunyai isteri lebih dari seorang
berkewajiban memberi tempat tinggal dan biaya hidup kepada masing-masing isteri
secara berimbang menurut isteri, kecuali jika ada perjanjian perkawinan.
2)
Dalam hal para isteri rela dan ikhlas, suami dapat menempatkan
isterinya dalam satu tempat kediaman.
3.
Kewajiban
Istri Terhadap Suami
Dalam kompilasi hukum islam,
kewajiban isteri terhadap suami dijelaskan sebagai berikut:
Pasal 83
Kewajiban Isteri
1)
Kewajiban
utama bagi seorang isteri ialah berbakti lahir batin kepada suami di dalam
batas-batas yang dibenarkan oleh hukum islam.
2)
Isrti
menyelenggarakan dan mengatur keperluan rumah tangga sehari-hari dengan
sebaik-baiknya.
Pasal 84
1)
Isteri dapat dianggap nusyuz jika ia tidak mau
melaksanakan kewajiban-kewajiban, sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 ayat (1),
kecuali dengan alas an yang sah.
2)
Selama
isteri dalm nusyuz, kewajiban suami terhadap isterinya tersebut pada pasal 80
ayat (4) huruf a dan b tidak berlaku kecuali hal-hal untuk kepentingan anaknya.
3)
Kewajiban
suami tersebut pada ayat (2) di atas berlaku kembali sesudah isteri tidak
nusyuz.
4)
Ketentuan
ada atau tidak adanya nusyuz dari isteri harus di dasarkan atas bukti yang sah.
C.
Pendidikan Anak dalam Keluarga Islam
Sebagai orangtua maupun guru hendaknya mengetahui
betapa besarnya tanggung-jawab mereka di hadapan Allah ‘azza wa jalla terhadap
pendidikan putra-putri islam. Tentang perkara ini, Allah SWT. berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah
dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan
batu”. (At-Tahrim: 6)
Dan di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al-Imam
Al-Bukhari dan Al-Imam Muslim, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
bersabda:
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَمَسْئُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
Artinya: “Setiap di antara kalian adalah pemimpin dan
akan dimintai pertanggungjawaban”
Untuk itu -tidak bisa tidak-, seorang guru atau orang
tua harus tahu apa saja yang harus diajarkan kepada seorang anak serta
bagaimana metode yang telah dituntunkan oleh junjungan umat ini, Rasulullah Muhammad
shallallahu ‘alaihi wasallam. Beberapa tuntunan cara mendidik anak dalam Islam
tersebut antara lain:
a.
Menanamkan Tauhid dan Aqidah yang Benar kepada Anak
Suatu hal yang tidak bisa dipungkiri bahwa tauhid
merupakan landasan Islam. Apabila seseorang benar tauhidnya, maka dia akan
mendapatkan keselamatan di dunia dan akhirat. Sebaliknya, tanpa tauhid dia
pasti terjatuh ke dalam kesyirikan dan akan menemui kecelakaan di dunia serta
kekekalan di dalam adzab neraka. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ
Artinya: “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni
dosa syirik, dan mengampuni yang lebih ringan daripada itu bagi orang-orang
yang Allah kehendaki” (An- Nisa: 48)
Oleh karena itu, di dalam Al-Quran pula Allah kisahkan
nasehat Luqman kepada anaknya. Salah satunya berbunyi:
يَا بُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ
Artinya: “Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan
Allah, Sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezhaliman yang
besar”.(Luqman: 13)
b.
Mengajari Anak untuk Melaksanakan Ibadah
Hendaknya sejak kecil putra-putri kita diajarkan
bagaimana beribadah dengan benar sesuai dengan tuntunan Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam. Mulai dari tata cara bersuci, shalat, puasa serta beragam
ibadah lainnya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي
“Shalatlah kalian sebagaimana
kalian melihat aku shalat” (HR. Al-Bukhari).
“Ajarilah anak-anak kalian untuk shalat ketika mereka
berusia tujuh tahun, dan pukullah mereka ketika mereka berusia sepuluh tahun
(bila tidak mau shalat-pen)” (Shahih. Lihat Shahih Shahihil Jami’ karya
Al-Albani).
Bila mereka telah bisa menjaga ketertiban dalam
shalat, maka ajak pula mereka untuk menghadiri shalat berjama’ah di masjid.
Dengan melatih mereka dari dini, insya Allah ketika dewasa, mereka sudah
terbiasa dengan ibadah-ibadah tersebut.
c.
Mengajarkan Al-Quran, Hadits serta Doa dan Dzikir yang
Ringan kepada Anak-anak
Dimulai dengan surat Al-Fathihah dan surat-surat yang
pendek serta doa tahiyat untuk shalat. Dan menyediakan guru khusus bagi mereka
yang mengajari tajwid, menghapal Al-Quran serta hadits. Begitu pula dengan doa
dan dzikir sehari-hari. Hendaknya mereka mulai menghapalkannya, seperti doa
ketika makan, keluar masuk WC dan lain-lain.
d.
Mendidik Anak dengan Berbagai Adab dan Akhlaq yang
Mulia
Ajarilah anak dengan berbagai adab Islami seperti
makan dengan tangan kanan, mengucapkan basmalah sebelum makan, menjaga
kebersihan, mengucapkan salam, dll.
Begitu pula dengan akhlak. Tanamkan kepada mereka
akhlaq-akhlaq mulia seperti berkata dan bersikap jujur, berbakti kepada orang
tua, dermawan, menghormati yang lebih tua dan sayang kepada yang lebih muda,
serta beragam akhlaq lainnya.
e.
Melarang Anak dari Berbagai Perbuatan yang Diharamkan
Hendaknya anak sedini mungkin diperingatkan dari
beragam perbuatan yang tidak baik atau bahkan diharamkan, seperti merokok,
judi, minum khamr, mencuri, mengambil hak orang lain, zhalim, durhaka kepada
orang tua dan segenap perbuatan haram lainnya.
f.
Menanamkan Cinta Jihad serta Keberanian
Bacakanlah kepada mereka kisah-kisah keberanian Nabi
dan para sahabatnya dalam peperangan untuk menegakkan Islam agar mereka
mengetahui bahwa beliau adalah sosok yang pemberani, dan sahabat-sahabat beliau
seperti Abu Bakr, Umar, Utsman, Ali dan Muawiyah telah membebaskan
negeri-negeri.
Tanamkan pula kepada mereka kebencian kepada
orang-orang kafir. Tanamkan bahwa kaum muslimin akan membebaskan Al-Quds ketika
mereka mau kembali mempelajari Islam dan berjihad di jalan Allah. Mereka akan
ditolong dengan seizin Allah.
Didiklah mereka agar berani beramar ma’ruf nahi
munkar, dan hendaknya mereka tidaklah takut melainkan hanya kepada Allah. Dan
tidak boleh menakut-nakuti mereka dengan cerita-cerita bohong, horor serta
menakuti mereka dengan gelap.
g.
Membiasakan Anak dengan Pakaian yang Syar’i
Hendaknya anak-anak dibiasakan menggunakan pakaian
sesuai dengan jenis kelaminnya. Anak laki-laki menggunakan pakaian laki-laki
dan anak perempuan menggunakan pakaian perempuan. Jauhkan anak-anak dari
model-model pakaian barat yang tidak syar’i, bahkan ketat dan menunjukkan
aurat.
Tentang hal ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam bersabda,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barangsiapa yang meniru sebuah kaum, maka dia
termasuk mereka.” (Shahih, HR. Abu Daud)
Untuk anak-anak perempuan, biasakanlah agar mereka
mengenakan kerudung penutup kepala sehingga ketika dewasa mereka akan mudah
untuk mengenakan jilbab yang syar’i.
Demikianlah beberapa tuntunan dari Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam dalam mendidik anak. Hendaknya para orang tua dan
pendidik bisa merealisasikannya dalam pendidikan mereka terhadap anak-anak. Dan
hendaknya pula mereka ingat, untuk selalu bersabar, menasehati putra-putri
Islam dengan lembut dan penuh kasih sayang. Jangan membentak atau mencela
mereka, apalagi sampai mengumbar-umbar kesalahan mereka.
D.
Hikmah Pernikahan
1.
Cara yang halal dan suci untuk menyalurkan nafsu
syahwat melalui ini selain lewat perzinahan, pelacuran, dan lain sebagainya
yang dibenci Allah dan amat merugikan.
2.
Untuk memperoleh ketenangan hidup, kasih sayang dan
ketenteraman
3.
Memelihara kesucian diri
4.
Melaksanakan tuntutan syariat
5.
Membuat keturunan yang berguna bagi agama, bangsa dan
negara.
6.
Sebagai media pendidikan: Islam begitu teliti dalam
menyediakan lingkungan yang sehat untuk membesarkan anak-anak. Anak-anak yang
dibesarkan tanpa orangtua akan memudahkan untuk membuat sang anak terjerumus
dalam kegiatan tidak bermoral. Oleh karena itu, institusi kekeluargaan yang
direkomendasikan Islam terlihat tidak terlalu sulit serta sesuai sebagai
petunjuk dan pedoman pada anak-anak
7.
Mewujudkan kerjasama dan tanggungjawab
8.
Dapat mengeratkan silaturahim.
BAB III
PENUTUP
A.
Simpulan
Apabila akad nikah telah
berlangsung dan sah memenuhi syarat rukunnya, maka akan menimbulkan akibat
hukum. Dengan demikian, akan menimbulkan pula hak dan kewajibannya selaku suami
isteri dalam keluarga. Dari pemaparan makalah diatas dapat penulis
simpulkan beberapa hal, diantaranya :
1. Pengertian
Hak dan Kewajiban
Hak adalah kekuasaan seseorang
untuk melakukan sesuatu, sedangkan Kewajiban adalah sesuatu yang
harus dikerjakan. Dengan dilangsungkan akad nikah antara mempelai
laki-laki dan mempelai perempuan yang dilakukan oleh walinya, terjalinlah
hubungn suami isteri dan timbul hak dan kewajiaban masing-masing timbal-balik.
2. Macam-macam Hak
a.
Hak
bersama suami dan istri
b.
Hak suami
atas istri
c.
Hak istri
atas suami
3. Macam-macam Kewajiban
a.
Kewajiban
bersama suami dan istri
b.
Kewajiban
suami kepada istri
c.
Kewajiban
istri kepada suami
4.
Pendidikan Anak dalam Keluarga
a.
Menanamkan Tauhid dan Aqidah yang Benar kepada Anak
b.
Mengajari Anak untuk Melaksanakan Ibadah
c.
Mengajarkan Al-Quran, Hadits serta Doa dan Dzikir yang
Ringan kepada
d.
Mendidik Anak dengan Berbagai Adab dan Akhlaq yang
Mulia
e.
Melarang Anak dari Berbagai Perbuatan yang Diharamkan
f.
Menanamkan Cinta Jihad serta Keberanian
g.
Membiasakan Anak dengan Pakaian yang Syar’i
B.
Saran
Demikian makalah ini yang
dapat kami sajikan, kami berharap makalah ini dapat berkembang dengan
berjalannya diskusi yang akan dijalankan oleh teman-teman. Kurang lebihnya kami
mohon maaf, untuk itu kepada para pembaca mohon kritik dan saran yang bersifat
membangun demi sempurnanya makalah ini.
Daftar
Pustaka
Hanafi,
Ahmad. 1990. Asas-Asas Hukum Pidana Islam Cet. 4. Jakarta: Bulan Bintang.
Kumpulan
Hadits Riwayat Bukhary dan Muslim. 2002.
Rahman Ghozali Abdul,MA, Fiqih Munhakhat, Jakarta,
Kencana, 2008.
Rasyd Sulaiman, H, Fiqih Islam, Bandung,
Sinar baru Algensindo.1994.