Sunday, January 21, 2018

HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI SERTA PENDIDIKAN ANAK

HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI SERTA
PENDIDIKAN ANAK

Dianjukan Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Kuliah Fiqih
Dosen Pengampu:  Asep Supriyadi, S. Pd.I, M. Ag
Disusun Oleh:
 KELOMPOK 3 PAI SEMESTER 3A
1.        Hendra
2.        Alif Muhammad Arsala
3.        Rina Agustina
4.        Chicie Amelia Rochimah





 JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS  TARBIYAH
YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM STAI AL-AZHARY CIANJUR
2017



DAFTAR ISI

Kata Pengantar...........................................................................................................................
Daftar Isi.....................................................................................................................................
Bab    I   Pendahuluan
A.         Latar Belakang..................................................................................................... 
B.         Rumusan Masalah.................................................................................................
C.         Tujuan...................................................................................................................
Bab    II  Pembahasan
A.      Definisi pernikahan dalam islam..........................................................................
B.       Hak dan Kewajiban Suami Istri............................................................................
a.         Pengertian Hak dan Kewajiban...................................................................
b.        Hak dan kewajiban bersama (suami dan istri)............................................
c.         Hak dan kewajiban suami...........................................................................
d.        Hak dan kewajiban istri ..............................................................................
e.         Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Kompilasi Hukum.........................
C.       Pendidikan Anak dalam Keluarga........................................................................
D.      Hikmah pernikahan...............................................................................................

Bab    III  Penutup
A.       Simpulan...............................................................................................................
B.        Saran.....................................................................................................................

DAFTAR PUSTAKA






KATA PENGANTAR

Assalamualaikum. Wr. Wb

Alhamdulilah puji syukur ke hadirat Allah SWT. penulis ucapkan karena atas berkah dan rahmat-Nya penulis bisa menyelesaikan tugas makalah ini dengan baik.
Solawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada baginda nabi Muhammad SAW. Kepada Keluarganya, Para Sahabatnya, dan sampai kepada kita selaku umatnya. Aamiin.
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah FIQIH yang bertemakan “Hak dan Kewajiban Suami dan Istri Serta Pendidikan Anak”.  Besar harapan penulis bahwa makalah ini dapat di gunakan oleh pembaca sebagai salah satu buku tuntunan dalam berkeluarga. Besar harapan penulis juga buku ini akan mempermudah bagi pembaca unuk mengetahui hak dan kewajiban suami istri serta pendidikannya.
Akhirnya, sesuai dengan kata pepatah “TIADA GADING YANG TAK RETAK”, penulis mengharapkan saran dan kritik dari berbagai pihak, khususnya dari bapak / ibu dosen fiqih sekalian.  Kebenaran, kesempatan dan kesempurnaan hayalah milik ALLAH SWT. semata. Penulis juga mengucapkan basar berterima kasih kepada berbagai pihak yang telah membantu penyelesaian makalah ini.

Wassalamualaikum wr.wb


Cianjur, 11 Oktober 2017



PENULIS








BAB I
PENDAHULUAN

A.           LATAR BELAKANG
Islam memandang hubungan antara suami dan istri bukan hanya sekedar kebutuhan semata, tetapi lebih dari itu Islam telah telah mengatur dengan jelas bagaimana sebuah hubungan agar harmonis dan tetap berlandaskan pada tujuan hubungan tersebut, yakni hubungan yang dibangun atas dasar cinta kepada Allah Swt.
Oleh karena itu untuk mewujudkan keluarga yang diliputi oleh ketenangan, diselimuti cinta kasih dan jalinan yang diberkahi, Islam telah mengajarkan kepada Sang Nabi bagaimana jalinan antara suami dan istri ini bias sejalan, dapat seia dan sekata.
Maka, melalui makalah ini insyaAllah penulis akan mengupas beberapa yang berkaitan tentang hak dan kewajiban antara seorang suami dengan istri. Hak yang didasarkan pada kesadaran bukan sekedar kebutuhan, dan kewajiban yang didasari pada kasih saying dan bukan hanya menjalankan tugas belaka. Dan Islam telah menjadikan hubungan antara suami istri ini begitu indah jika kita mampu mengejawantahkannya dalam biduk rumah tangga.

B.            RUMUSAN MASALAH
1.        Apa definisi pernikahan dalam islam?
2.        Apa Hak dan Kewajiban Suami Istri?
3.        Bagaimana Pendidikan Anak dalam Keluarga?
4.        Apakah Hikmah pernikahan?

C.            TUJUAN
1.             Untuk mengetahui definisi pernikahan dalam islam
2.             Untuk mengetahui Hak dan Kewajiban Suami Istri
3.             Untuk mengetahuai bagaimana Pendidikan Anak dalam Keluarga
4.             Untuk mengetahui  Hikmah pernikahan







BAB II
PEMBAHASAN

A.                Arti Sebuah Pernikahan Menurut Islam
          Pernikahan adalah bentukan kata benda dari kata dasar nikah; kata itu berasal daribahasa Arab yaitu kata nikkah (bahasa Arabالنكاح ) yang berarti perjanjian perkawinan; berikutnya kata itu berasal dari kata lain dalam bahasa Arab yaitu kata nikah (bahasa Arabنكاح) yang berarti persetubuhan.
          Pernikahan atau nikah artinya adalah terkumpul dan menyatu. Menurut istilah lain juga dapat berarti Ijab Qobul (akad nikah) yang mengharuskan perhubungan antara sepasang manusia yang diucapkan oleh kata-kata yang ditujukan untuk melanjutkan ke pernikahan, sesusai peraturan yang diwajibkan oleh Islam. Kata zawaj digunakan dalamal-Quran artinya adalah pasangan yang dalam penggunaannya pula juga dapat diartikan sebagai pernikahanAllah s.w.t. menjadikan manusia itu saling berpasangan, menghalalkan pernikahan dan mengharamkan zina.
          Allah SWT. berfirman dalam Al-Quran
Surat  An-Nisa' ayat 3:

فَانكِحُوا مَا طاب لَكُم مِّنَ النِّساءِ مَثْنى وَ ثُلَث وَ رُبَعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلا تَعْدِلُوا فَوَحِدَةً
Artinya: Maka, nikahilah perempuan yang kamu senangi dua, tiga atau tempat. Tetapi jika kamu khawatur tidak berlaku adil, maka (nikahilan) seorang saja.(QS An-Nisa' 4:3)
Nabi Muhammad SAW. Bersabda:

تزوجوا الوَدود الوَلود ، فإني مكاثر بكم الأمم يوم القيامة
Artinya: Menikahlah dengan perempuan subur dan disenangi. Karena aku ingin (membanggakan) banyaknya umatku (pada Nabi-nabi lain) di hari kiamat (Hadits sahih riwayat Ibnu Hibban, Hakim, Ibnu Majah).
Adapun mengenai pernikahan Ijmak (kesepakatan) ulama fiqh atas sunnah dan bolehnya menikah.

B.            Hak dan Kewajiban Antara Suami dan Istri
a.      Pengertian Hak dan Kewajiban Suami Istri
Hak adalah kekuasaan seseorang untuk melakukan sesuatu, sedangkan Kewajiban adalah sesuatu yang harus dikerjakan. Membicarakan kewajiban dan hak suami istri,terlebih dahulu kita membicarakan apa yang dimaksud dengan kewajiaban dan apa yang dimaksud dengan hak. Adalah Drs. H. Sidi Nazar Bakry dalam buku karangannya yaitu Kunci Keutuhan Rumah Tangga Yang Sakinah mendefinisikan kewajiban dengan sesuatu yang harus dipenuhi dan dilaksanakan dengan baik.Sedangkan hak adalah sesuatu yang harus diterima.
Lantas, pada pengertian diatas jelas membutuhkan subyek dan obyeknya.Maka disandingkan dengan kata kewajiban dan hak tersebut,dengan kata suami dan istri,memperjelas bahwa kewajiban suami adalah sesuatu yang harus suami laksanakan dan penuhi untuk istrinya.Sedangkan kewajiban istri adalah sesuatu yang harus istri laksanakan dan lakukan untuk suaminya.Begitu juga dengan pengertian hak suami adalah,sesuatu yang harus diterima suami dari isterinya.Sedangkan hak isteri adalah sesuatu yang harus diterima isteri dari suaminya.Dengan demikian kewajiban yang dilakukan oleh suami merupakan upaya untuk memenuhi hak isteri. Demikian juga kewajiban yang dilakukan istri merupakan upaya untuk memenuhi hak suami,sebagaiman yang Rosulullah SAW jelasakan:

اﻻ إن ﻟﮝﻢ ﻋﻠﻰ ﻧﺴﺎﺋﮝﻢ ﺣﻗﺎ ﻮﻟﻨﺴﺎﺋﮝﻢﻋﻠﻴﮑﻢ ﺣﻗﺎ
Artinya: Ketahuilah sesungguhnya kalian mempunyai hak yang harus (wajib) ditunaikan oleh istri kalian,dan kalian pun memiliki hak yang harus (wajib) kalian tunaikan[1]
Begitulah kehidupan berumah tangga, mebutuhkan timbal balik yang searah dan sejalan. Rasa saling membutuhkan, memenuhi dan melengkapi kekurangan satu dengan yang lainnya. Tanpa adanya pemenuhan kewajiban dan hak keduanya, maka keharmonisan dan keserasian dalam berumah tangga akan goncang berujung pada percekcokan dan perselisihan.
Dengan dilangsungkan akad nikah antara mempelai laki-laki dan mempelai perempuan yang dilakukan oleh walinya, terjalinlah hubungn suami isteri dan timbul hak dan kewajiaban masing-masing timbal-balik[2].
Hak-hak dalam perkawinan itu dapat dibagi menjadi tiga, yaitu hak bersama, hak isteri yang menjadi kewajiban suami, dan hak suami yang menjadi kewajiban isteri.

b.             Hak dan Kewajiban Antara Suami dan Istri (Hak dan kewajiban  Beersama)
          Hak –hak bersama antara suami dan isteri adalah sebagai berikut :
1.        Suami istri, hendaknya saling menumbuhkan suasana mawaddah dan rahmah. (Ar-Rum: 21)
2.        Hendaknya saling mempercayai dan memahami sifat masing-masing pasangannya. (An-Nisa’: 19 – Al-Hujuraat: 10)
3.        Hendaknya menghiasi dengan pergaulan yang harmonis. (An-Nisa’: 19)
4.        Hendaknya saling menasehati dalam kebaikan. (Muttafaqun Alaih)
5.        Bergaul dengan baik antara suami dan isteri sehingga tercipta kehidupan yang harmonis dan damai. Dalam hubungan ini Q.S. An-Nisa:19 memerintahkan,
... وَعَاشِرُ هُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ ... (النسا :19 )                  
Artinya: “Dan gaulilah isteri-isteri itu dengan baik……”(19)
Mengenai hak dan kewajiban bersama suami isteri, Undang-Undang Perkawinan menyabutkan dalam Pasal 33 sebagai berikut, “Suami isteri wajib cinta-mencintai, hormat-menghormati, setia dan memberi bantuan lahir batin yang satu kepada yang lain.”

c.              Hak dan Kewajiban Suami
1.      Hak – Hak Suami atas Istri
Hak-hak suami yang wajib dipenuhi isteri hanya merupakan hak-hak bukan kebendaan sebab menurut hukum Islam isteri tidak dibebani kewajiban kebendaan yang diperlukan untuk mencukupkan kebutuhan hidup keluarga. Bahkan, lebih diutamakan isteri tidak usah ikut bekerja mencari nafkah jika suami memang mampu memenuhi kewajiban nafkah keluarga dengan baik. Hal ini dimaksudkan agar isteri dapat mencurahkan perhatiannya untuk melaksanakan kewajiban membina keluarga yang sehat dan mempersiapkan generasi yang saleh. Kewajiban ini cukup berat bagi isteri yang memang benar-benar akan melaksanakan dengan baik. Namun, tidak dapat dipahamkan bahwa Islam dengan demikian menghendaki agar isteri tidak pernah melihat dunia luar, agar isteri selalu berada di rumah saja. Yang dimaksud ialah agar isteri jangan sampai ditambah beban kewajibannya yang telah berat itu dengan ikut mencari nafkah keluarga. Berbeda halnya apabila keadaan memang mendesak, usaha suami tidak dapat menghasilkan kecukupan nafkah keluarga. Dalam batas-batas yang tidak memberatkan, isteri dapat diajak ikut berusaha mencari nafkah yang diperlukan itu.
Hak-hak suami dapat disebutkan pada pokoknya ialah hak ditaati mengenai hal-hal yang menyangkut hidup perkawinan dan hak memberi pelajaran kepada isteri dengan cara yang baik dan layak dengan kedudukan suami isteri[4].
1)        Suami berhak ditaati dalam hal apapun dengan syarat larangan atau perintahnya tidak mengandung maksiat atau kejahatan
2)        Istri menjaga dirinya sendiri dan harta suami
3)        Menjauhkan diri dari mencampuri sesuatu yang dapat menyusahkan suami
4)        Tidak bermuka masam dihadapan suami
5)        Tidak menunjukkan keadaan yang tidak disukai suami
2.      Kewajiban suami atas istri
Kewajiban suami atas istri diantaranya yaitu:
1)   Suami adalah pembimbing terhadap istri dan rumah tangganya, akan tetapi mengenai hal-hal urusan rumah tangga yang penting-penting diputuskan oleh suami istri secara bersama-sama.
2)   Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup rumah tangga sesuai dengan kemampuannya .
3)   Suami wajib memberikan pendidikan agama kepada istrinya dan memberi kesempatan belajar pengetahuan yang berguna dan bermanfaat bagi agama, nusa dan bangsa.
4)   Suami wajib memberikan nafkah pada istri seperti tempat kediaman bagi istri, biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi istri dan anak juga biaya pendidikan bagi anak.
5)   Wajib memuliakan istri. Karena dengan memuliakan istri akan menambah rizki dan Allah akan mencukupkannya.

d.             Hak dan Kewajiban Istri
1.      hak – hak istri atas Suami
Hak-hak isteri yang menjadi kewajiban suami dapat dibagi dua[3]: hak-hak kebendaan, yaitu mahar (maskawin) dan nafkah, dan hak-hak bukan kebendaan, misalnya berbuat adil di antara para isteri (dalam perkawinan poligami), tidak berbuat yang merugikan isteri dan sebagainya.
1)        Istri berhak menerima mahar
2)        Hak digauli dengan baik
3)        Berhak menerima nafkah lahir dan batin
4)        Diperlakukan dengan baik
5)        Dibimbing dan diajarkan agama yang baik
6)        Diberi keadilan diantara para istri jika suami beristri lebih dari satu
7)        Berhak dimuliakan
2.    Kewajiban Istri atas Suami
Adapun kewajiban istri atas suami diantaranya:
1)        Taat dan patuh pada suami
2)        Pandai mengambil hati suami melalui makanan dan minuman
3)        Mengatur rumah dengan baik
4)        Menghormati keluarga suami
5)        Bersikap sopan dan penuh senyum pada suami
6)        Tidak mempersulit suami dan selalu mendorong suami untuk lebih maju
7)        Ridho dan syukur terhadap apa yang diberikan suami
8)        Menjaga harta kekayaan suami saat suami tidak ada di rumah
9)        Selalu berhemat dan suka menabung atau dapat mengatur kondisi keuangan keluarga
10)    Selalu berhias dan bersolek untuk suami
e.              Kewajiban Suami Istri dam Kompilasi Hukum Islam
1.      Kewajiban Suami Istri
Dalam Kompilasi Hukum Islam, kewajiban suami isteri dijelaskan secara rinci sebagai berikut :
Pasal 77
1)      Suami isteri  memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat.
2)      Suami isteri wajib saling cinta mencintai, hormat menghormati, setia dan memberi bantuan lahir batin yang satu kepada yang lain.
3)      Suami isteri memikul kewajiban untuk mengasuh dan memelihara anak-anak mereka, baik mengenai pertumbuhan jasmani, rohani maupun kecerdasannya dan pendidikan agaamanya.
4)       Suami isteri wajib memelihara kehormatannya.
5)      Jika suami atau isteri melalaikan kewajibannya, masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama.

Pasal 78
1)    Suami isteri harus mempunyai tempat kediaman yang tetap.
2)   Rumah kediaman yang dimaksud dalam ayat (1) ditentukan oleh suami isteri bersama.

2.    Kewajiban Suami terhadap Istri
Dalam kompilasi Hukum Islam, kewajiban suami terhadap isteri dijelaskan secara rinci sebagai berikut  


Pasal 80
1)   Suaminya adalah pembimbing terhadap isteri dan rumah tangganya, akan  tetapi mengenai hal-hal urusan rumah tangga yang penting-penting diputuskan oleh suami isteri bersama.
2)   Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup rumah tangga sesuai dengan kemampuannya.
3)      Suami wajib member pendidikan agama kepada isterinya dan member kesempatan belajar pengetahuan yang berguna dan bermanfaat bagi agama dan bangsa.
4)   Sesuai dengan penghasilannya, suami menanggung :
a)    Nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi isteri;
b)   Biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi isteri dan anak;
c)    Biaya pendidikan bagi anak.
5)        Kewajiban suami terhadap isterinya seperti tersebut pada ayat (4) huruf a dan b di atas mulai berlaku sesudah ada tamkin sempurna dan isterinya.
6)        Isteri dapat membebaskan suaminya dari kewajiban terhadap dirinya sebagaimana tersebut pada ayat (4) huruf a dan b.
7)        Kewajiban suami sebagaimana di maksud ayat (2) gugur apabila isteri nusyud.
Pasal 81
Tentang Tempat Kediaman
1)        Suami wajib menyediakan tempat kediaman bagi isteri dan anak-anaknya, atau bekas isteri yang masih dalam ‘iddah.
2)        Tempat kediaman adalah tempat tinggal yang layak untukisteri selama dalam ikatan perkawinan, atau dalam ‘iddah talak atau iddah wafat.
3)        Tempat kediaman disediakan untuk melindungi isteri dan anak-anaknya dari gangguan pihak lain, sehingga mereka merasa aman dan tenteram. Tempat kediaman juga berfungsi sebagai penyimpan harta kekayaan, sebagai tempat menata dan mengatur alat-alat rumah tangga.
4)        Suami wajib melengkapi tempat kediaman sesuai dengan kemampuannya serta disesuaikan dengan keadaan lingkungan tempat tinggalnya, baik berupa alat perlengkapan rumah tangga maupun sarana penunjang lainnya.

Pasal 82
Kewajiban Suami yang Beristeri Lebih dari Seorang
1)        Suami yang mempunyai isteri lebih dari seorang berkewajiban memberi tempat tinggal dan biaya hidup kepada masing-masing isteri secara berimbang menurut isteri, kecuali jika ada perjanjian perkawinan.
2)        Dalam hal para isteri rela dan ikhlas, suami dapat menempatkan isterinya dalam satu tempat kediaman.

3.        Kewajiban Istri Terhadap Suami
Dalam kompilasi hukum islam, kewajiban isteri terhadap suami dijelaskan sebagai berikut:
Pasal 83
Kewajiban Isteri
1)          Kewajiban utama bagi seorang isteri ialah berbakti lahir batin kepada suami di dalam batas-batas yang dibenarkan oleh hukum islam.
2)          Isrti menyelenggarakan dan mengatur keperluan rumah tangga sehari-hari dengan sebaik-baiknya.

Pasal 84
1)                 Isteri dapat dianggap nusyuz jika ia tidak mau melaksanakan kewajiban-kewajiban, sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 ayat (1), kecuali dengan alas an yang sah.
2)                 Selama isteri dalm nusyuz, kewajiban suami terhadap isterinya tersebut pada pasal 80 ayat (4) huruf a dan b tidak berlaku kecuali hal-hal untuk kepentingan anaknya.
3)                 Kewajiban suami tersebut pada ayat (2) di atas berlaku kembali sesudah isteri tidak nusyuz.
4)                 Ketentuan ada atau tidak adanya nusyuz dari isteri harus di dasarkan atas bukti yang sah.

C.           Pendidikan Anak dalam Keluarga Islam
Sebagai orangtua maupun guru hendaknya mengetahui betapa besarnya tanggung-jawab mereka di hadapan Allah ‘azza wa jalla terhadap pendidikan putra-putri islam. Tentang perkara ini, Allah SWT.  berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu”. (At-Tahrim: 6)
Dan di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhari dan Al-Imam Muslim, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَمَسْئُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
Artinya: “Setiap di antara kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban”
Untuk itu -tidak bisa tidak-, seorang guru atau orang tua harus tahu apa saja yang harus diajarkan kepada seorang anak serta bagaimana metode yang telah dituntunkan oleh junjungan umat ini, Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Beberapa tuntunan cara mendidik anak dalam Islam tersebut antara lain:
a.              Menanamkan Tauhid dan Aqidah yang Benar kepada Anak
Suatu hal yang tidak bisa dipungkiri bahwa tauhid merupakan landasan Islam. Apabila seseorang benar tauhidnya, maka dia akan mendapatkan keselamatan di dunia dan akhirat. Sebaliknya, tanpa tauhid dia pasti terjatuh ke dalam kesyirikan dan akan menemui kecelakaan di dunia serta kekekalan di dalam adzab neraka. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ
Artinya: “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan mengampuni yang lebih ringan daripada itu bagi orang-orang yang Allah kehendaki” (An- Nisa: 48)
Oleh karena itu, di dalam Al-Quran pula Allah kisahkan nasehat Luqman kepada anaknya. Salah satunya berbunyi:
يَا بُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ
Artinya: “Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, Sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezhaliman yang besar”.(Luqman: 13)
b.             Mengajari Anak untuk Melaksanakan Ibadah
Hendaknya sejak kecil putra-putri kita diajarkan bagaimana beribadah dengan benar sesuai dengan tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Mulai dari tata cara bersuci, shalat, puasa serta beragam ibadah lainnya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي
    “Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat” (HR. Al-Bukhari).
“Ajarilah anak-anak kalian untuk shalat ketika mereka berusia tujuh tahun, dan pukullah mereka ketika mereka berusia sepuluh tahun (bila tidak mau shalat-pen)” (Shahih. Lihat Shahih Shahihil Jami’ karya Al-Albani).
Bila mereka telah bisa menjaga ketertiban dalam shalat, maka ajak pula mereka untuk menghadiri shalat berjama’ah di masjid. Dengan melatih mereka dari dini, insya Allah ketika dewasa, mereka sudah terbiasa dengan ibadah-ibadah tersebut.
c.              Mengajarkan Al-Quran, Hadits serta Doa dan Dzikir yang Ringan kepada Anak-anak
Dimulai dengan surat Al-Fathihah dan surat-surat yang pendek serta doa tahiyat untuk shalat. Dan menyediakan guru khusus bagi mereka yang mengajari tajwid, menghapal Al-Quran serta hadits. Begitu pula dengan doa dan dzikir sehari-hari. Hendaknya mereka mulai menghapalkannya, seperti doa ketika makan, keluar masuk WC dan lain-lain.
d.                 Mendidik Anak dengan Berbagai Adab dan Akhlaq yang Mulia
Ajarilah anak dengan berbagai adab Islami seperti makan dengan tangan kanan, mengucapkan basmalah sebelum makan, menjaga kebersihan, mengucapkan salam, dll.
Begitu pula dengan akhlak. Tanamkan kepada mereka akhlaq-akhlaq mulia seperti berkata dan bersikap jujur, berbakti kepada orang tua, dermawan, menghormati yang lebih tua dan sayang kepada yang lebih muda, serta beragam akhlaq lainnya.
e.              Melarang Anak dari Berbagai Perbuatan yang Diharamkan
Hendaknya anak sedini mungkin diperingatkan dari beragam perbuatan yang tidak baik atau bahkan diharamkan, seperti merokok, judi, minum khamr, mencuri, mengambil hak orang lain, zhalim, durhaka kepada orang tua dan segenap perbuatan haram lainnya.
f.              Menanamkan Cinta Jihad serta Keberanian
Bacakanlah kepada mereka kisah-kisah keberanian Nabi dan para sahabatnya dalam peperangan untuk menegakkan Islam agar mereka mengetahui bahwa beliau adalah sosok yang pemberani, dan sahabat-sahabat beliau seperti Abu Bakr, Umar, Utsman, Ali dan Muawiyah telah membebaskan negeri-negeri.
Tanamkan pula kepada mereka kebencian kepada orang-orang kafir. Tanamkan bahwa kaum muslimin akan membebaskan Al-Quds ketika mereka mau kembali mempelajari Islam dan berjihad di jalan Allah. Mereka akan ditolong dengan seizin Allah.
Didiklah mereka agar berani beramar ma’ruf nahi munkar, dan hendaknya mereka tidaklah takut melainkan hanya kepada Allah. Dan tidak boleh menakut-nakuti mereka dengan cerita-cerita bohong, horor serta menakuti mereka dengan gelap.
g.        Membiasakan Anak dengan Pakaian yang Syar’i
Hendaknya anak-anak dibiasakan menggunakan pakaian sesuai dengan jenis kelaminnya. Anak laki-laki menggunakan pakaian laki-laki dan anak perempuan menggunakan pakaian perempuan. Jauhkan anak-anak dari model-model pakaian barat yang tidak syar’i, bahkan ketat dan menunjukkan aurat.
Tentang hal ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barangsiapa yang meniru sebuah kaum, maka dia termasuk mereka.” (Shahih, HR. Abu Daud)
Untuk anak-anak perempuan, biasakanlah agar mereka mengenakan kerudung penutup kepala sehingga ketika dewasa mereka akan mudah untuk mengenakan jilbab yang syar’i.
Demikianlah beberapa tuntunan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam mendidik anak. Hendaknya para orang tua dan pendidik bisa merealisasikannya dalam pendidikan mereka terhadap anak-anak. Dan hendaknya pula mereka ingat, untuk selalu bersabar, menasehati putra-putri Islam dengan lembut dan penuh kasih sayang. Jangan membentak atau mencela mereka, apalagi sampai mengumbar-umbar kesalahan mereka.
D.      Hikmah Pernikahan
1.        Cara yang halal dan suci untuk menyalurkan nafsu syahwat melalui ini selain lewat perzinahan, pelacuran, dan lain sebagainya yang dibenci Allah dan amat merugikan.
2.        Untuk memperoleh ketenangan hidup, kasih sayang dan ketenteraman
3.        Memelihara kesucian diri
4.        Melaksanakan tuntutan syariat
5.        Membuat keturunan yang berguna bagi agama, bangsa dan negara.
6.        Sebagai media pendidikan: Islam begitu teliti dalam menyediakan lingkungan yang sehat untuk membesarkan anak-anak. Anak-anak yang dibesarkan tanpa orangtua akan memudahkan untuk membuat sang anak terjerumus dalam kegiatan tidak bermoral. Oleh karena itu, institusi kekeluargaan yang direkomendasikan Islam terlihat tidak terlalu sulit serta sesuai sebagai petunjuk dan pedoman pada anak-anak
7.        Mewujudkan kerjasama dan tanggungjawab
8.        Dapat mengeratkan silaturahim.
          



BAB III
PENUTUP

A.           Simpulan
Apabila akad nikah telah berlangsung dan sah memenuhi syarat rukunnya, maka akan menimbulkan akibat hukum. Dengan demikian, akan menimbulkan pula hak dan kewajibannya selaku suami isteri dalam keluarga. Dari pemaparan makalah diatas dapat penulis simpulkan beberapa hal, diantaranya :
1.    Pengertian Hak dan Kewajiban
Hak adalah kekuasaan seseorang untuk melakukan sesuatu, sedangkan Kewajiban adalah sesuatu yang harus dikerjakan. Dengan dilangsungkan akad nikah antara mempelai laki-laki dan mempelai perempuan yang dilakukan oleh walinya, terjalinlah hubungn suami isteri dan timbul hak dan kewajiaban masing-masing timbal-balik.
2.    Macam-macam Hak
a.          Hak bersama suami dan istri
b.         Hak suami atas istri
c.          Hak istri atas suami
3.    Macam-macam Kewajiban
a.          Kewajiban bersama suami dan istri
b.         Kewajiban suami kepada istri
c.          Kewajiban istri kepada suami

4.        Pendidikan Anak dalam Keluarga
a.          Menanamkan Tauhid dan Aqidah yang Benar kepada Anak
b.         Mengajari Anak untuk Melaksanakan Ibadah
c.          Mengajarkan Al-Quran, Hadits serta Doa dan Dzikir yang Ringan kepada
d.         Mendidik Anak dengan Berbagai Adab dan Akhlaq yang Mulia
e.          Melarang Anak dari Berbagai Perbuatan yang Diharamkan
f.          Menanamkan Cinta Jihad serta Keberanian
g.         Membiasakan Anak dengan Pakaian yang Syar’i


B.            Saran
Demikian makalah ini yang dapat kami sajikan, kami berharap makalah ini dapat berkembang dengan berjalannya diskusi yang akan dijalankan oleh teman-teman. Kurang lebihnya kami mohon maaf, untuk itu kepada para pembaca mohon kritik dan saran yang bersifat membangun demi sempurnanya makalah ini.






Daftar Pustaka


Hanafi, Ahmad. 1990. Asas-Asas Hukum Pidana Islam Cet. 4. Jakarta: Bulan Bintang.
Kumpulan Hadits Riwayat Bukhary dan Muslim. 2002.
Rahman Ghozali Abdul,MA, Fiqih Munhakhat, Jakarta, Kencana, 2008.
Rasyd Sulaiman, H, Fiqih Islam, Bandung, Sinar baru Algensindo.1994.