Thursday, November 9, 2017

Hukum taklifiyah dan hukum wadh'iyah

A.           Pengertian Hukum syara’
Syara’ atau syariat merupakan norma hukum dasar yang ditetapkan Allah swt yang diturunkan kepada nabi Muhammad sebagai rasulnya yang wajib diikuti oleh setiap orang islam berdasarkan keyakinan yang berisikan ahlak baik dalam hubungannya dengan Allah maupun manusia atau lingkungannya.
Hukum syara’menurut istilah para ahli ushul fiqh ialah :khithab syar’i yang bersangkutan dengan perbuatan orang-orang mukallaf, baik dalam bentuk tuntutan, pilihan atau ketetapan.  Misalnya dalam firman Allah swt  dalam surat al-Baqarah ayat 229, yang berbunyi: “ Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-istri) tidak dapat menjalankan hokum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya “
Hukum syara’ juga dapat diartikan seperangkat peraturan berdasarkan ketentuan Allah tentang tingkah laku manusia yang diakui dan diyakini berlaku serta mengikat untuk semua umat yang beragama Islam.[1]

B.            Pembagian Hukum Syara
Ulama ushul juga telah memberi istilah nama hukum yang bersangkutan dengan perbuatan mukallaf dari segi perintah atau dari segi diperintah, memilih atau berupa ketetapan itu dengan hukum taklifi (hukum tuntutan) dan kepada hukum yang bersangkutan dengan perbuatan mukallaf dari segi ketetapan dengan hukum wadh’i, karena itu mereka menetapkan bahwa Hukum syara terbagi dua macam yaitu hukum taklifi dan hukum wadh’i.[2]
1.              Pengertian Hukum Taklifi
Hukum Taklifi ialah sesuatu yang menuntut suatu pekerjaan dari mukallaf, atau menuntut untuk berbuat, atau memberikan pilihan kepadanya antara melakukan dan meninggalkannya.[3] Contoh hukum yang menghendaki dilakukannya perbuatan oleh mukallaf terdapat dalam surat At-Taubah ayat 103 “ ambillah zakat dari sebagian harta mereka”
Bentuk-bentuk hukum taklifi menurut jumhur ulama ushul fiqh/mutakallimin ada lima macam, yaitu ijab, nadb, ibahah, karahah dan tahrim.[4]
1)      Al-Ijab (Kewajiban)  ialah tuntutan syar’i yang bersifat untuk melaksanakan sesuatu dan tidak boleh ditinggalkan. Orang yang meninggalkannya dikenai sanksi. Misalnya, dalam surat An-Nur: 56 yang artinya: “Dan dirikanlah sholat dan tunaikan zakat….”
2)      An-Nadb (Kesunahan) ialah tuntutan untuk melaksanakan sesuatu perbuatan yang tidak bersifat memaksa, melainkan anjuran, sehingga seseorang tidak dilarang meninggalkannya. Misalnya: dalam surah al-Baqarah ayat 282 yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya….”[5]
          Kalimat “maka tuliskanlah olehmu”, dalam ayat itu pada dasarnya mengandung perintah, tetapi terdapat indikasi yang memalingkan perintah itu kepada Nadb yang terdapat dalam kelanjutan dari ayat tersebut (al-Baqarah: 283), yang artinya: “Akan tetapi, apabila sebagian kamu mempercai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercaya itu menunaikan amanatnya….” Tuntutan perintah dalam ayat itu, berubah menjadi nadb. Indikasi yang membawa perubahan ini ialah kelanjutan ayat, yaitu Allah menyatakan jika ada sikap saling mempercayai, maka penulisan utang tersebut tidak begitu penting. Tuntutan Allah seperti disebut dalam Nadb.
3)      Al-Ibahah ialah khitab Allah yang bersifat fakultatif mengandung pilihan antara berbuat atau tidak berbuat atau tidak berbuat secara sama. Akibat adai khitab Allah ini disebut juga dengan ibahah, dan perbuatan yang boleh dipilih itu disebut mubah. Misalnya firman Allah dalam surah al-Maidah ayat 2, yang artinya: “Apabila kamu telah selesai melaksanakan ibadah haji bolehlah kamu berburu”.
4)      Al-Karahah,ialah tuntutan untuk meninggalkan suatu perbuatan, tetapi tuntutan itu diungkapkan melalui redaksi yang tidak bersifat memaksa. Dan seseorang yang mengerjakan perbuatan yang dituntut untuk ditinggalkan itu tidak tidak dikenai hukuman. Akibat dari tuntutan ini disebut juga karanah, misalnya hadis Nabi Muhammad saw. yang artinya: “perbuatan halal yang paling dibenci Allah ialah talak.” (HR. Abu Daud, Ibn Majah, Al-Baihaqi dan Hakim).
5)      At-Tahrim ialah tuntutan untuk tidak mengerjakan suatu perbuatan dengan tuntutan yang memaksa. Akibat dari tuntutan ini disebut hurmah dan perbuatan yang dituntut itu disebut dengan haram. Contoh memakan bangkai dan sebagainya. Misalnya, firman Allah dalam surah Al-An’am: 151, tentang larangan membunuh. Yang artinya: “Jangan kamu membunuh jiwa yang telah diharamkan Allah…..”
          Khitab ayat ini disebut dengan tahrim, akibat dari tuntutan ini disebut hurmah, dan perbuatan yang dituntut untuk ditinggalkan, yaitu membunuh jiwa seseorang disebut dengan haram.

2.             Pengertian Hukum Wadh’i
         Hukum wadh’i yakni hukum yang mengandung sebab, syarat dan halangan terjadinya hukum dan hubungan hukum. Hukum wadh’i juga merupakan titah Allah yang berhubungan dengan sesuatu yang berhubungan atau berkaitan dengan hukum-hukum taklifi.  Hukum wadh’i ialah firman Allah swt. yang menuntuk untuk menjadikan sesuatu sebab, syarat atau penghalang dari sesuatu yang lain. Sebab ialah sesuatu yang tampak yang dijadikan tanda adanya hukum. Misalnya kematian menjadi sebab adanya kewarisan, akad nikah menjadi sebab halalnya hubungan suami isteri.
         Syarat ialah sesuatu yang kepadannya tergantung suatu hukum. Misalnya syarat mengeluarkan zakat ialah jika telah mencapai nizab (jumlah tertentu) dan haul (waktu tertentu), syarat sholat sempurna menghadap khiblat.Halangan atau mani’ ialah sesuatu yang dapat menghalangi hubungan hukum. Misalnya pembunuhan menghalangi hubungan kewarisan, keadaan gila menghalangi untuk melakukan perbuatan atau tindakan hukum. Mani’ ialah sesuatu yang ditetapkan sebagai penghalang bagi adanya hukum atau penghalang bagi berfungsinya suatu sebab.[6]. Hukum wadh;iyah itu dibagi menjadi 5 macam.
1)            Sebab
Maksudnya sesuatu yang kepadanya bergantung suatu hukum.[8] Sebab juga dapat diartikan suatu hukum yang dijadikan syar’i sebagai tanda adanya hukum. Misalnya dalam firman Allah dalam surat al-Isra: 78, yang artinya: “Dirikanlah shalat sesudah matahari tergelincir.” Pada ayat tersebut, tergelincir matahari dijadikan sebab wajibnya shalat.

2)            Syarat
Yaitu sesuat yang tampak dan sebagai tanda adnya hukum. Dalam arti lain syarat ialah sesuatu yang berada diluar hukum syara’ tetapi keberadaan hukum syara bergantung kepadanya. Misalnya firman Allah dalam surat an-Nisa: 6 yang artinya: “Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin (dewasa).” Ayat tersebut menunjukan kedewasaan anak yatim menjadi syarat hilangnya perwalian atas dirinya.”
3)            Mani’ (penghalang)
Halangan disini mempunyai arti sesuatu yang dapat menghalangi hubungan hukum, yaitu sifat yang keberadaannya menyebabkan tidak ada hukum atau tidak ada sebab. Misalnya dalam hadis nabi yang berbunyi: “Pembunuh tidak memdapat waris.” Hadis tersebut menunjukkan bahwa pembunuhan sebagai penghalang untuk mendapatkan warisan.
4)            Sah dan Batil
Lafadz sah dapat diartikan lepas tanggungjawab atau gugur kewajiban di dunia serta memperlah pahala dan ganjaran di akhirat. Sholat diakatakan sah karena telah dilaksanakan sesuai dengan yang diperintahkan syara’ dan akan mendatangkan pahala di akhirat. Lafadz batal dapat diartikan tidak lepas diartiakn tanggungjawab tidak menggugurkan kewajiban di dunia dan akhirat tidak memperolah pahala.
5)            Aziman dan Rukhsah
Aziman dan rukhsah: adalah hukum yang disyariatkan Allah kepadaseluruh hambanya sejak semula. Artinya belum ada hukum sebelum hukum itu disyariatkan Allah, sehingga seluruh makhluk wajib mengikuti sejak hukum tersebut disyariatkan. Misalnya: jumlah rakaat sholat dzuhur adalah empat rakaat, jumlah rakaat ini ditetapkan Allah sejak semula dimana sebelumnya tidak ada hukum lain yang menetapkan jumlah rakaat sholat dzuhur, hukum tentang rakaat sholat dzuhur itu adalah empat rakaat disebut dengan aziamh, apabila ada dalil lain yang menunjukkan bahwa orang-orang tertentu boleh mengerjakan sholat dzuhur dua rakaat seperti orang musafir, maka hukum itu disebut rukhsah.



C.           Perbedaan Hukum Taklifi dan Wadh’i
Perbedaan hukum taklifi dan hukum wadh’i yaitu sebagai berikut:
1.        Dalam hukum taklifi terkandung tuntutan untuk melaksanakan, meninggalkan, atau memilih antara melakukan dan meninggalkan. Dalam hukum wadh’i  hal ini tidak ada, melainkan hanya mengandung keterkaitan antara dua persoalan, sehingga salah satu diantara keduanya bisa dijadikan sebab, penghalang atau syarat.
2.        Hukum taklifi merupakan tuntutan langsung pada mukallaf untuk dilaksanakan,  dilaksanakan atau memilih. Sedangkan hukum wadh’I tidak bermaksud untuk langsung dikerjakan oleh mukallaf. Hukum wadh’I ditentukan syari’ agar dapat dilaksanakan hukum taklifi. Contohnya: zakat hukumnya wajib, akan tetapi kewajiban ini tidak  bisa dilaksanakan apabila hartanya tidak mencapai nisab  dan belum sampai tahun (haul)
3.        Hukum taklifi harus sesuai dengan kemampuan mukallaf untuk melaksanakan atau meninggalkannya karena dalam hukum taklifi tidak boleh ada kesulitan dan kesempitan ( haraj ) yang tidak sanggup dipikul oleh mukallaf. Dalam hukum wadh’I hal ini tidak dipersoalkan.
4.        Hukum taklifi ditujukan kepada mukallaf, yaitu orang yang sudah baligh dan berakal. Sedangkan hukum wadh’I ditujukan kepada seluruh manusia.








Tuesday, November 7, 2017

cara mendidik anak dalam islam

Anak adalah merupakan AMANAT dari Allah. Maka tidaklah ringan beban orang tua yang telah mendapat amanat dari Allah itu. Dan karena amanat maka hendaknya dipelihara dan dirawat sesuai dengan pesan dari pihak yang memberi amanat, yang dalam hal ini ialah Allah SWT.
Untuk itu, kita sebagai orang tua dituntut untuk mendidik dan membimbing anak-anak kita kepada Agama yang sesuai dengan fitrah (naluri manusia) agar mereka memiliki akhlak mulia dan menjadi manusia yang bertaqwa. Mereka adalah bagaikan kertas putih. Kitalah yang nantinya akan memberikan corak warna lukisan apa yang kita hendaki. Sebagaimana Teori Tabularasa, dimana terbukti dengan anak yang sejak kecil hidup dalam lingkungan Yahudi akan menjadi Yahudi, yang hidup dalam lingkungan Nasrani juga akan menjadi Nasrani, Majusi dan seterusnya.
Oleh karenanya mendidik anak sebaiknya dimulai sejak dini, karena perkembangan jiwa anak telah mulai tumbuh sejak dia kecil, sesuai dengan fitrahnya. Dengan demikian maka fitrah manusia itu kita salurkan, kita bimbing dan kita juruskan kepada jalan yang seharusnya sesuai dengan arahnya. Karena sebagai orangtua maupun guru (pendidik di sekolah) harus benar-benar mengetahui bahwa begitu besarnya tanggung jawabnya kepada Allah’azza wa jalla terhadap pendidikan anak-anaknya.
Tentang perkara ini, Allah azza wa jalla berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu”. (At-Tahrim: 6)
Dan di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhari dan Al-Imam Muslim, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَمَسْئُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
Artinya : “Setiap di antara kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban”
Untuk itu -tidak bisa tidak-, seorang guru atau orang tua harus tahu apa saja yang harus diajarkan kepada seorang anak serta bagaimana metode yang telah dituntunkan oleh junjungan umat ini, Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.
Dan sehubungan dengan pemaparan di atas, maka sebagai orang tua apabila ingin bertanggung jawab terhadap amanat yang dibebankan kepadanya dengan hadirnya seorang anak agar menjadi seorang anak yang baik, yang shaleh/shaleha, dan berbakti kepada orang tuanya, maka tidak ada alternatif lain bagi orang tua selain mendidik dan membimbing anak-anaknya kepada taqwallah.


CARA MENDIDIK DAN MEMBIMBING ANAK DALAM ISLAM
Sebagai orangtua maupun guru hendaknya mengetahui betapa besarnya tanggung-jawab mereka di hadapan Allah ‘azza wa jalla terhadap pendidikan putra-putri islam.
Tentang perkara ini, Allah azza wa jalla berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ
“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu”. (At-Tahrim: 6)
Dan di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhari dan Al-Imam Muslim, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَمَسْئُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Setiap di antara kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban”
Untuk itu -tidak bisa tidak-, seorang guru atau orang tua harus tahu apa saja yang harus diajarkan kepada seorang anak serta bagaimana metode yang telah dituntunkan oleh junjungan umat ini, Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Beberapa tuntunan cara mendidik anak dalam Islam tersebut antara lain:
o    Menanamkan Tauhid dan Aqidah yang Benar kepada Anak
Suatu hal yang tidak bisa dipungkiri bahwa tauhid merupakan landasan Islam. Apabila seseorang benar tauhidnya, maka dia akan mendapatkan keselamatan di dunia dan akhirat. Sebaliknya, tanpa tauhid dia pasti terjatuh ke dalam kesyirikan dan akan menemui kecelakaan di dunia serta kekekalan di dalam adzab neraka. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan mengampuni yang lebih ringan daripada itu bagi orang-orang yang Allah kehendaki” (An- Nisa: 48)
Oleh karena itu, di dalam Al-Quran pula Allah kisahkan nasehat Luqman kepada anaknya. Salah satunya berbunyi,
يَا بُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ
“Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, Sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezhaliman yang besar”.(Luqman: 13)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri telah memberikan contoh penanaman aqidah yang kokoh ini ketika beliau mengajari anak paman beliau, Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Al-Imam At-Tirmidzi dengan sanad yang hasan. Ibnu Abbas bercerita,
“Pada suatu hari aku pernah berboncengan di belakang Nabi (di atas kendaraan), beliau berkata kepadaku: “Wahai anak, aku akan mengajari engkau beberapa kalimat: Jagalah Allah, niscaya Allah akan menjagamu. Jagalah Allah, niscaya engkau akan dapati Allah di hadapanmu. Jika engkau memohon, mohonlah kepada Allah. Jika engkau meminta tolong, minta tolonglah kepada Allah. Ketahuilah. kalaupun seluruh umat (jin dan manusia) berkumpul untuk memberikan satu pemberian yang bermanfaat kepadamu, tidak akan bermanfaat hal itu bagimu, kecuali jika itu telah ditetapkan Allah (akan bermanfaat bagimu). Ketahuilah. kalaupun seluruh umat (jin dan manusia)berkumpul untuk mencelakakan kamu, tidak akan mampu mencelakakanmu sedikitpun, kecuali jika itu telah ditetapkan Allah (akan sampai dan mencelakakanmu). Pena telah diangkat, dan telah kering lembaran-lembaran”.
Perkara-perkara yang diajarkan oleh Rasulllah shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Ibnu Abbas di atas adalah perkara tauhid.
Termasuk aqidah yang perlu ditanamkan kepada anak sejak dini adalah tentang di mana Allah berada. Ini sangat penting, karena banyak kaum muslimin yang salah dalam perkara ini. Sebagian mengatakan bahwa Allah ada dimana-mana. Sebagian lagi mengatakan bahwa Allah ada di hati kita, dan beragam pendapat lainnya. Padahal dalil-dalil menunjukkan bahwa Allah itu berada di atas arsy, yaitu di atas langit. Dalilnya antara lain,
“Ar-Rahman beristiwa di atas ‘Arsy” (Thaha: 5)
Makna peristiwa adalah tinggi dan meninggi sebagaimana di dalam riwayat Al-Bukhari dari tabi’in.
Adapun dari hadits,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya kepada seorang budak wanita, “Dimana Allah?”. Budak tersebut menjawab, “Allah di langit”. Beliau bertanya pula, “Siapa aku?” budak itu menjawab, “Engkau Rasulullah”. Rasulllah kemudian bersabda, “Bebaskan dia, karena sesungguhnya dia adalah wanita mu’minah”. (HR. Muslim dan Abu Daud).


o    Mengajari Anak untuk Melaksanakan Ibadah
Hendaknya sejak kecil putra-putri kita diajarkan bagaimana beribadah dengan benar sesuai dengan tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Mulai dari tata cara bersuci, shalat, puasa serta beragam ibadah lainnya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي
“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat” (HR. Al-Bukhari).
“Ajarilah anak-anak kalian untuk shalat ketika mereka berusia tujuh tahun, dan pukullah mereka ketika mereka berusia sepuluh tahun (bila tidak mau shalat-pen)” (Shahih. Lihat Shahih Shahihil Jami’ karya Al-Albani).
Bila mereka telah bisa menjaga ketertiban dalam shalat, maka ajak pula mereka untuk menghadiri shalat berjama’ah di masjid. Dengan melatih mereka dari dini, insya Allah ketika dewasa, mereka sudah terbiasa dengan ibadah-ibadah tersebut.

o  Mengajarkan Al-Quran, Hadits serta Doa dan Dzikir yang Ringan kepada Anak-anak
Dimulai dengan surat Al-Fathihah dan surat-surat yang pendek serta doa tahiyat untuk shalat. Dan menyediakan guru khusus bagi mereka yang mengajari tajwid, menghapal Al-Quran serta hadits. Begitu pula dengan doa dan dzikir sehari-hari. Hendaknya mereka mulai menghapalkannya, seperti doa ketika makan, keluar masuk WC dan lain-lain.

o  Mendidik Anak dengan Berbagai Adab dan Akhlaq yang Mulia
Ajarilah anak dengan berbagai adab Islami seperti makan dengan tangan kanan, mengucapkan basmalah sebelum makan, menjaga kebersihan, mengucapkan salam, dll.
Begitu pula dengan akhlak. Tanamkan kepada mereka akhlaq-akhlaq mulia seperti berkata dan bersikap jujur, berbakti kepada orang tua, dermawan, menghormati yang lebih tua dan sayang kepada yang lebih muda, serta beragam akhlaq lainnya.

o  Melarang Anak dari Berbagai Perbuatan yang Diharamkan
Hendaknya anak sedini mungkin diperingatkan dari beragam perbuatan yang tidak baik atau bahkan diharamkan, seperti merokok, judi, minum khamr, mencuri, mengambil hak orang lain, zhalim, durhaka kepada orang tua dan segenap perbuatan haram lainnya.
Termasuk ke dalam permasalahan ini adalah musik dan gambar makhluk bernyawa. Banyak orangtua dan guru yang tidak mengetahui keharaman dua perkara ini, sehingga mereka membiarkan anak-anak bermain-main dengannya. Bahkan lebih dari itu –kita berlindung kepada Allah-, sebagian mereka menjadikan dua perkara ini sebagai metode pembelajaran bagi anak, dan memuji-mujinya sebagai cara belajar yang baik!
Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda tentang musik,
لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ اَلْحِرَ وَالْحَرِيْرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ
“Sungguh akan ada dari umatku yang menghalalkan zina, sutra, khamr dan al-ma’azif (alat-alat musik)”. (Shahih, HR. Al-Bukhari dan Abu Daud).
Maknanya: Akan datang dari muslimin kaum-kaum yang meyakini bahwa perzinahan, mengenakan sutra asli (bagi laki-laki, pent.), minum khamar dan musik sebagai perkara yang halal, padahal perkara tersebut adalah haram.
Dan al-ma’azif adalah setiap alat yang bernada dan bersuara teratur seperti kecapi, seruling, drum, gendang, rebana dan yang lainnya. Bahkan lonceng juga, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Lonceng itu serulingnya syaithan”. (HR. Muslim).
Adapun tentang gambar, guru terbaik umat ini (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam) telah bersabda,
كُلُّ مُصَوِّرٍ فِي النَّارِ، يَجْعَلُ لَهُ بِكُلِّ صُوْرَةٍ صَوَّرَهَا نَفْسًا فَتُعَذِّبُهُ فِي جَهَنَّمَ
“Seluruh tukang gambar (mahluk hidup) di neraka, maka kelak Allah akan jadikan pada setiap gambar-gambarnya menjadi hidup, kemudian gambar-gambar itu akan mengadzab dia di neraka jahannam”(HR. Muslim).
إِنِّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَاباً عِنْدَ اللهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ اَلْمُصَوِّرُوْنَ
“Sesungguhnya orang-orang yang paling keras siksanya di sisi Allah pada hari kiamat adalah para tukang gambar.” (HR. Muslim).
Oleh karena itu hendaknya kita melarang anak-anak kita dari menggambar mahkluk hidup. Adapun gambar pemandangan, mobil, pesawat dan yang semacamnya maka ini tidaklah mengapa selama tidak ada gambar makhluk hidupnya.

o  Menanamkan Cinta Jihad serta Keberanian
Bacakanlah kepada mereka kisah-kisah keberanian Nabi dan para sahabatnya dalam peperangan untuk menegakkan Islam agar mereka mengetahui bahwa beliau adalah sosok yang pemberani, dan sahabat-sahabat beliau seperti Abu Bakr, Umar, Utsman, Ali dan Muawiyah telah membebaskan negeri-negeri.
Tanamkan pula kepada mereka kebencian kepada orang-orang kafir. Tanamkan bahwa kaum muslimin akan membebaskan Al-Quds ketika mereka mau kembali mempelajari Islam dan berjihad di jalan Allah. Mereka akan ditolong dengan seizin Allah.
Didiklah mereka agar berani beramar ma’ruf nahi munkar, dan hendaknya mereka tidaklah takut melainkan hanya kepada Allah. Dan tidak boleh menakut-nakuti mereka dengan cerita-cerita bohong, horor serta menakuti mereka dengan gelap.

o    Membiasakan Anak dengan Pakaian yang Syar’i
Hendaknya anak-anak dibiasakan menggunakan pakaian sesuai dengan jenis kelaminnya. Anak laki-laki menggunakan pakaian laki-laki dan anak perempuan menggunakan pakaian perempuan. Jauhkan anak-anak dari model-model pakaian barat yang tidak syar’i, bahkan ketat dan menunjukkan aurat.
Tentang hal ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barangsiapa yang meniru sebuah kaum, maka dia termasuk mereka.” (Shahih, HR. Abu Daud)
Untuk anak-anak perempuan, biasakanlah agar mereka mengenakan kerudung penutup kepala sehingga ketika dewasa mereka akan mudah untuk mengenakan jilbab yang syar’i.
Demikianlah beberapa tuntunan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam mendidik anak. Hendaknya para orang tua dan pendidik bisa merealisasikannya dalam pendidikan mereka terhadap anak-anak. Dan hendaknya pula mereka ingat, untuk selalu bersabar, menasehati putra-putri Islam dengan lembut dan penuh kasih sayang. Jangan membentak atau mencela mereka, apalagi sampai mengumbar-umbar kesalahan mereka.


Ruang Lingkup Filasafat Ilmu


KATA PENGANTAR

Syukur alhamdulillah, merupakan satu kata yang sangat pantas penulis ucakan kepada Allah swt karena bimbingannyalah maka penulis bisa menyelesaikan sebuah Makalah berjudul “Pengertian dan Ruang Lingkup Filsafat Ilmu”
Dalam penulisan makalah ini penulis menyampaikan ucapan terima kasih yang tak terhingga kepada pihak-pihak yang membantu dalam menyelesaikan penelitian ini, khususnya kepada : Bapak Prof. Dr. Syamsul Arifin, M.Si selaku dosen mata kuliah filsafat ilmu yang telah meluangkan waktu, tenaga dan pkiran dalam pelaksanaan bimbingan, pengarahan, dorongan dalam rangka penyelesaian penyusunan makalah ini.
Saya menyadari bahwa masih sangat banyak kekurangan yang mendasar pada makalah ini. Oleh karena itu saya mengundang pembaca untuk memberikan kritik dan saran yang bersifat membangun untuk kemajuan ilmu pengetahuan ini.
Terima kasih, dan semoga makalah ini bisa memberikan sumbangsih positif bagi kita semua.

Cianjur, Oktober 2017

Penulis











DAFTAR ISI



DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN    ........................................................................................ 1
A.    Latar Belakang Masalah ........................................................................................ 1
B.     Rumusan Masalah          ........................................................................................... 2
C.     Tujuan Pembahasan .............................................................................................. 2
BAB II PEMBAHASAN ......................................................................................... 3
A.    Pengertian Filsafat Ilmu ....................................................................................... 3
1.   Pengertian Filsafat ........................................................................................... 3
2.   Pengertian Ilmu ................................................................................................ 4
3.   Pengertian Filsafat Ilmu ................................................................................ 5
4.   Persamaan dan Perbedaan Filsafat dan Ilmu ................................................... 6
B.     Ruang Lingkup Filsafat Ilmu ............................................................................... 8
1.      Komponen Filsafat Ilmu ................................................................................ 8
2.      Objek Filsafat Ilmu ........................................................................................ 12
3.      Tujuan Filsafat Ilmu ....................................................................................... 13
BAB III PENUTUP ................................................................................................. 15
A.    simpulan ........................................................................................................... 15
B.     saran
DAFTAR PUSTAKA .............................................................................................. 16





BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Filsafat dan ilmu adalah dua kata yang saling berkaitan, baik secara subtansial maupun historis, hal itu dikarenakan bahwa kelahiran ilmu tidak lepas dari sebuah peranan dari filsafat dan sebaliknya perkembangan ilmulah yang memperkuat keberadaan dari filsafat itu sendiri. Kelahiran filsafat di Yunani mengubah pola pikir bangsa Yunani dari pandangan yang mitos menjadi rasio. Dengan filsafat pula pola pikir yang selalu tergantung pada yang ghaib diubah menjadi pola pikir yang tergantung pada rasio.
Perubahan dari pola pikir mitos ke rasio membawa implikasi yang tidak kecil. Alam dengan segala gejalanya yang selama itu ditakuti sekarang didekati dan bahkan bisa dikuasai. Perubahan yang mendasar adalah ditemukannya hukum-hukum alam dan teori-teori ilmiah yang mejelaskan perubahan yang terjadi, baik alam semesta maupun pada manusia itu sendiri.
Filsafat ilmu merupakan cabang filsafat yang berusaha mencerminkan segala sesuatu secara dasar denganberbagai persoalan mengenai ilmu pengetahuan, landasan dan hubungan dari segala segi kehidupan manusia. Filsafat ilmu merupakan penerus dalam pengembangan filsafat pengetahuan, itu disebabkan pengetahuan tidak lain adalah tingkatan yang paling tinggi dalam perangkat pengetahuan manusia.
Oleh karena itu mempelajari ilmu filsafat membuka candela ilmu pengetauan untuk lebih mengerti, memahami dan dapat memanfaatkan ilmu untuk kebaikan diri sendiri, orang lain, alam semesta terutama untuk Allah swt. Berdasarkan hal di atas, maka makalah ini akan menguraikan pengertian dari filsafat ilmu, dan ruang lingkup dari filsafat ilmu tersebut.
B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka penulis merumuskan masalah sebagai berikut :
1.      Apakah pengertian filsafat ilmu?
2.      Bagaimana ruang lingkup filsafat ilmu?
C.    Tujuan Masalah
Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka tujuan pembahasan dalam makalah ini adalah :
1.      Untuk mengetahui pengertian dari filsafat ilmu.
2.      Untuk mengetahui ruang lingkup filsafat Ilmu.
BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Filsafat Ilmu
Pengertian filsafat ilmu dalam sejarah perkembangan pemikiran kefilsafatan, antara satu ahli filsafat dan yang lainnya selalu berbeda pendapat dan hampir sama banyaknya dengan ahli filsafat itu sendiri. Oleh karena itu pengertian filsafat ilmu dapat ditinjau dari dua segi yakni secara etimologi dan terminologi. Akan tetapi sebelum membahas masalah pengertian filsafat ilmu akan lebih baiknya kita mengetahui apa itu pengertian dari filsafat dan ilmu.
1.      Pengertian Filsafat
Kata filsafat yang dalam bahasa Arab falsafah, yang dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilahphilosophy, adalah berasal dari bahasa Yunani yaitu philosophia. Kata philosopia terdiri atas kata philein yang berarti cinta (love) dan sophia yang berarti kebijaksanaan (wisdom), sehingga secara etimologi filsafat berarti cinta kebijaksanaan (love of wisdom) dalam arti yang khusus dari seorang filsuf adalah pecinta atau pencari kebijaksanaan. Kata filsafat pertama kali digunakan oleh Pyhthagoras (496-582 SM).[1]
Secara terminologi pengertian filsafat menurut para filsuf sangat beragam, Al-Farabi mengartikan filsafat sebagai ilmu tentang alam maujud dan bertujuan menyelidiki hakikat yang sebenarnya. Ibnu Rusyd mengartikan filsafat sebagai ilmu yang perlu dikaji oleh manusia karena dia dikaruniai akal. Immanuel Kant mengartikan filsafat sebagai ilmu yang menjadi pokok pangkal dari segala pengetahuan yang di dalamnya mencakup masalah epistimologi yang menjawab persoalan apa yang dapat kita ketahui.
Aristoteles mengartikan filsafat sebagai ilmu yang meliputi kebenaran yang terkandung di dalamnya ilmu-ilmu metafisika, logika, retorika, etika, ekonomi, politik, dan estetika. Adapun Ali Mudhofir mengartikan filsafat sebagai suatu sikap terhadap kehidupan dan alam semesta, sebagai suatu metode, sebagai kelompok persoalan, sebagai analisis logis tentang bahasa dan penjelasan makna, dan sebagai usaha untuk memperoleh pandangan yang menyeluruh.
Jadi dapat disimpulkan bahwa pengertian filsafat adalah ilmu pengetahuan yang menyelidiki segala sesuatu yang ada secara mendalam dengan mempergunakan akal sampai pada hakikatnya. Filsafat bukannya mempersoalkan gejala-gejala atau fenomena akan tetapi mencari hakikat dari fenomena tersebut.

2.      Pengertian Ilmu
Ilmu berasal dari bahasa Arab yaitu ‘alima, ya’lamu, ‚ilman dengan wazan fa’ila, yaf’alu yang berarti mengerti, memahami benar-benar, seperti ungkapan berikut علم اصموعى درس الفلسفة (Asmu’i telah memahami pelajaran filsafat).[2] Dalam bahasa Inggris ilmu disebut science, dari bahasa latin scientia-scire(mengetahui), dan dalam bahasa Yunani adalah episteme.[3]
Adapun beberapa definisi ilmu menurut para ahli di antaranya adalah :
a)      Ralph Ross dan Ernest Van Den Haag, mendefinisikan ilmu adalah yang empiris, rasional, umum dan sistematik.
b)      Ashley Montagu, Guru Besar Antropolog di Rutgers University menyimpulkan bahwa ilmu adalah pengetahuan yang disusun dalam satu sistem yang berasal dari pengamatan, studi dan percobaan untuk menentukan hakikat prinsip tentang hal yang sedang dikaji.
c)      Harsojo, Guru Besar Antropolog di Universitas Pajajaran, menerangkan bahwa ilmu adalah akumulasi pengetahuan yang sistematikan, suatu pendekatan atau metode terhadap seluruh dunia empiris, dan suatu cara untuk menganalisis.
d)     Afanasyef, seorang pemikir marxist bangsa Rusia mendefinisikan ilmu sebagai pengetahuan manusia tentang alam, masyarakat dan pikiran.
Dari beberapa pendapat tentang ilmu menurut para ahli tersebut, dapat disimpulkan bahwa ilmu adalah sebagian pengetahuan yang mempunyai ciri, tanda, syarat tertentu yaitu sistematik, rasional, empiris, universal, objektif, dapat diukur, terbuka dan kumulatif.
3.      Pengertian Filsafat Ilmu
Cabang filsafat yang membahas masalah ilmu adalah filsafat ilmu. Filsafat ilmu dapat dibedakan menjadi dua yaitu filsafat ilmu dalam arti luas dan sempit, filsafat ilmu dalam arti luas yaitu menampung permasalahan yang menyangkut hubungan luar dari kegiatan ilmiah, sedangkan dalam arti sempit yaitu menampung permasalahan yang bersangkutan dengan hubungan dalam yang terdapat di dalam ilmu. Banyak pendapat yang memiliki makna serta penekanan yang berbeda tentang filsafat ilmu. Menurut Prof. Dr. Conny R. Semiawan, dkk mengartikan filsafat ilmu dalam empat titik pandang yaitu mengelaborasikan implikasi yang lebih luas dari ilmu, mengasimilasi filsafat ilmu dengan sosiologi, suatu sistem yang di dalamnya konsep dan teori tentang ilmu dianalisis dan diklasifikasi, dan suatu patokat tingkat kedua yang dapat dirumuskan antara doing science danthinking tentang bagaimana ilmu harus dilakukan.
Adapun The Liang Gie mendefinisikan filsafat ilmu adalah segenap pemikiran reflektif terhadap persoalan mengenai segala hal yang menyangkut landasan ilmu maupun hubungan ilmu dengan segala segi dari kehidupan manusia.
Untuk mendapatkan gambaran singkat tentang pengertian filsafat ilmu dapat dirangkum menjadi tiga yaitu :
a)      Suatu telaah kritis terhadap metode yang digunakan oleh ilmu tertentu,
b)      Upaya untuk mencari kejelasan mengenai dasar-dasar konsep mengenai ilmu dan upaya untuk membuka tabir dasar-dasar keempirisan, kerasionalan, dan kepragmatisan, dan
c)      Studi gabungan yang terdiri atas beberapa studi yang beraneka macam yang ditunjukkan untuk menetapkan batas yang tegas mengenai ilmu tertentu.
4.      Persamaan dan Perbedaan Filsafat dan Ilmu
Persamaan filsafat dan ilmu adalah sebagai berikut :
a)      Keduanya mencari rumusan yang sebaik-baiknya menyelidiki objek selengkap-lengkapnya sampai ke akar-akarnya.
b)      Keduanya memberikan pengertian mengenai hubungan yang ada antara kejadian-kejadian yang kita alami dan mencoba menunjukkan sebab-sebabnya.
c)      Keduanya hendak memberikan sintesis, yaitu suatu pandangan yang bergandengan.
d)     Keduanya mempunyai metode dan sistem.
e)      Keduanya hendak memberikan penjelasan tentang kenyataan keseluruhan timbul dari hasrat manusia, akan pengetahuan yang lebih mendasar.[4]
Adapun perbedaan filsafat dan ilmu adalah sebagai berikut :
a)      Objek material filsafat bersifat universal, sedangkan objek material ilmu bersifat khusus dan empiris.
b)      Objek formal filsafat bersifat nonfragmentaris, sedangkan objek formal ilmu bersifat fragmentaris, spesifik, dan intensif.
c)      Filsafat dilaksanakan dalam suatu suasana pengetahuan yang menonjolkan daya spekulasi, kritis, dan pengawasan, sedangkan ilmu haruslah diadakan riset lewat pendekatan trial and error.
d)     Filsafat memuat pertanyaan lebih jauh dan lebih mendalam berdasarkan pada pengalaman realitas sehari-hari, sedangkan ilmu bersifat diskursif yaitu menguraikan secara logis yang dimulai dari tidak tahu menjadi tahu.
e)      Filsafat memberikan penjelasan yang terakhir, mutlak, dan mendalam sampai mendasar, sedangkan ilmu menunjukkan sebab-sebab yang tidak begitu mendalam, lebih dekat dan sekunder.

B.     Ruang Lingkup Filsafat Ilmu
1.      Komponen Filsafat Ilmu
Bidang garapan Filsafat ilmu terutama diarahkan pada komponen‑komponen yang menjadi tiang penyangga bagi eksistensi ilmu, tiang penyangga itu ada tiga macam yaitu ontologi, epistemologi, dan aksiologi.[5]
1.      Ontologi
Kata ontologi berasal dari bahasa Yunani yaitu On berarti being, dan Logos berarti logic. Jadi ontologi adalah the theory of being qua being (teori tentang keberadaan sebagai keberadaan).[6] Sedangkan menurut Amsal Bakhtiar, ontologi berasal dari kata ontos yang berarti sesuatu yang berwujud. Ontologi adalah teori atau ilmu tentang wujud, tentang hakikat yang ada. Ontologi tidak banyak berdasarkan pada alam nyata tetapi berdasarkan pada logika semata.[7]
Noeng Muhadjir mengatakan bahwa ontologi membahas tentang yang ada, yang tidak terkait oleh satu perwujudan tertentu. Sedangkan jujun mengatakan bahwa ontologi membahas apa yang kita ketahui, seberapa jauh kita ingin tahu atau dengan kata lain suatu pengkajian mengenai teori tentang yang ada. Sidi Gazalba mengatakan bahwa ontologi mempersoalkan sifat dan keadaan terakhir dari kenyataan. Karena itu ontologi disebut ilmu hakikat, hakikat yang bergantung pada pengetahuan. Dalam agama ontologi memikirkan tentang tuhan.[8]
Jadi dapat disimpulakan bahwa ontologi adalah ilmu yang membahas tentang hakikat yang ada yang merupakan kebenaran dan kenyataan baik yang berbentuk jasmani atau konkret maupun rohani atau abstrak.
Ontologi pertama kali diperkenalkan oleh Rudolf Goclenius pada tahun 1636 M. untuk menamai teori tentang hakikat yang ada yang bersifat metafisis. Dalam perkembangannya Christian Wolff (1679-1754 M) membagi metafisika menjadi dua, yaitu metafisika umum dan metafisika khusus. Metafisika umum dimaksud sebagai istilah lain dari ontologi. Dengan demikian, metafisika umum adalah cabang filsafat yang membicarakann prinsip yang paling dasar atau dalam dari segala sesuatu yang ada. Sedangkan metafisika khusus dibagi menjadi tiga yaitu kosmologi (membicarakan tentang alam semesta), psikologi (membicarakan tentang jiwa manusia), dan teologi (membicarakan tentang Tuhan).
2.      Epistemologi
Epistemologi atau teori pengetahuan ialah cabang filsafat yang berurusan dengan hakikat dan lingkup pengetahuan, pengendalaian-pengendalian, dan dasar-dasarnya serta pengertian mengenai pengetahuan yang dimiliki, mula-mula manusia percaya bahwa dengan kekuatan pengenalanya ia dapat mencapai realitas sebagaimana adanya. Mereka mengandaliakan begitu saja bahwa pengetahuan mengenai kodrat itu mungkin, meskipun beberapa di antara mereka menyarankan bahwa pengetahuan mengenai struktur kenyataan dapat lebih dimunculkan dari sumber-sumber tertentu ketimbang sumber-sumber lainya. Pengertian yang diperoleh oleh manusia melalui akal, indra, dan lain-lain mempunyai metode tersendiri dalam teori pengetahuan, di antaranya adalah:
a)      Metode Induktif
Induktif yaitu suatu metode yang menyimpulkan pernyataan-pernyataan hasil observasi yang disimpulkan dalam suatu pernyataan yang lebih umum.
b)      Metode Deduktif
Deduktif ialah suatu metode yang menyimpulkan bahwa data-data empirik diolah lebih lanjut dalam suatu sistem pernyataan yang runtut.hal yang harus ada dalam metode deduktif adalah adanya perbandingan logis antara kesimpulan itu sendiri.penyelidikan bentuk logis itu bertujuan apakah teori tersebut mempunyai sifat empiris atau ilmiah.
c)      Metode Positivisme
Metode ini dikeluarkan oleh Agus Comte (1798-1857). Metode ini berpangkal dari apa yang telah diketahui, faktual dan positif. Ia menyampaikan segala uraian atau persoalan di luar yang ada sebagai fakta.apa yang diketahui secara positif adalah segala yang tampak dari segala gejala. Dengan demikian metode ini dalam bidang filsafat dan ilmu dibatasi kepada bidang gejala saja.
d)     Metode Kontemplatif
Metode ini mengatakan adanya keterbatasan indera dan akal manusia untuk memperoleh pengetahuan, sehingga objek yang dihasilkan pun berbeda-beda yang harusnya dikembangkan suatu kemampuan akal yang disebut intuisi.
e)      Metode Dialektis
Dalam filsafat, dialektika mula-mula berarti metode tanya jawab untuk mencapai kejernihan filsafat. Metode ini diajarkan oleh Socrates. Namun Plato mengartikannya sebagai diskusi logika. Kini dialektika berarti tahapan logika yang mengajarkan kaidah-kaidah dan metode-metode penuturan, juga menganalisis sistematik tentang ide untuk mencapai apa yang terkandung dalam pandangan.
3.      Aksiologi
Aksiologi berasal dari bahasa Yunani yaitu axios yang berarti nilai dan logos yang berarti teori. Jadi aksiologi adalah “teori tentang nilai“. Menurut Bramel, aksiologi terbagi dalam tiga bagian yaitu moral conduct(tindakan moral), esthetic expression (ekspresi keindahan), dan sosio-political life (kehidupan sosial politik).[9]Sedangkan menurut Jujun S. Suriansumantri dalam bukunya Filsafat Ilmu Sebuah Pengantar mengartikan aksiologi sebagai teori nilai yang berkaitan dengan kegunaan dari pengetahuan yang diperoleh. Dalam Encyclopedia of Philosophy dijelaskan bahwa aksiologi disamakan dengan Value and Valuation. Ada tiga bentuk Value and Valuation yaitu nilai yang digunakan sebagai kata benda abstrak, nilai sebagai benda konkret, dan nilai digunakan sebagai kata kerja dalam ekspresi menilai, member nilai dan dinilai.
Dari definisi di atas terlihat jelas bahwa aksiologi menjelaskan tentang nilai. Nilai yang dimaksud disini adalah sesuatu yang dimiliki oleh manusia untuk melakukan berbagai pertimbangan tentang apa yang dinilai. Nilai dalam filsafat mengacu pada permasalahan etika dan estetika.
Makna “etika“ dipakai dalam dua bentuk arti yaitu suatu kumpulan pengetahuan mengenai penilaian terhadap perbuatan manusia, dan suatu predikat yang dipakai untuk membedakan hal, perbuatan manusia. Maka akan lebih tepat kalau dikatakan bahwa objek formal dari sebuah etika adalah norma kesusilaan manusia, dan dapat dikatakan pula bahwa etika mempelajari tingkah laku manusia ditinjau dari segi baik dan tidak baik dalam suatu kondisi. Sedangkan estetika berkaitan dengan nilai tentang pengalaman keindahan yang dimiliki oleh manusia terhadap lingkungan dan fenomena di sekelilingnya.
2.      Objek Filsafat Ilmu
Filsafat ilmu sebagaimana halnya dengan bidang-bidang ilmu lainnya juga memiliki dua macam objek yaitu objek material dan objek formal.
a)      Objek Material Filsafat ilmu
Objek Material filsafat ilmu yaitu suatu bahan yang menjadi tinjauan penelitian atau pembentukan pengetahuan atau hal yang di selidiki, di pandang atau di sorot oleh suatu disiplin ilmu yang mencakup apa saja baik hal-hal yang konkrit ataupun yang abstrak.
Menurut Dardiri bahwa objek material adalah segala sesuatu yang ada, baik yang ada dalam pikiran, ada dalam kenyataan maupun ada dalam kemungkinan. Segala sesuatu yang ada itu di bagi dua, yaitu :
1)      Ada yang bersifat umum, yakni ilmu yang menyelidiki tentang hal yang ada pada umumnya.
2)      Ada yang bersifat khusus yang terbagi dua yaitu ada secara mutlak dan tidak mutlak yang terdiri dari manusia dan alam.[10]
b)      Objek Formal Filsafat Ilmu
Objek formal adalah sudut pandang dari mana sang subjek menelaah objek materialnya. Setiap ilmu pasti berbeda dalam objek formalnya. Objek formal filsafat ilmu adalah hakikat ilmu pengetahuan yang artinya filsafat ilmu lebih menaruh perhatiannya terhadap problem mendasar ilmu pengetahuan. Seperti apa hakikat ilmu pengetahuan, bagaimana cara memperoleh kebenaran ilmiah dan apa fungsi ilmu itu bagi manusia. Problem inilah yang di bicarakan dalam landasan pengembangan ilmu pengetahuan yakni landasan ontologis, epistemologis dan aksiologis.
3.      Tujuan Filsafat Ilmu
Di tengah perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang ditandai semakin menajamnya spesialisasi ilmu maka filsafat ilmu sangat diperlukan. Sebab dengan mempelajari filsafat ilmu, kita akan menyadari keterbatasan diri dan tidak terperangkap ke dalam sikap oragansi intelektual. Hal yang lebih diperlukan adalah sikap keterbukaan kita, sehingga mereka dapat saling menyapa dan mengarahkan seluruh potensi keilmuan yang dimilikinya untuk kepentingan bersama.
Filsafat ilmu sebagai cabang filsafat yang membicarakan tentang hakikat ilmu yang mengandung manfaat sebagai berikut :
a.       Filsafat ilmu sebagai sarana pengujian penalaran ilmiah, sehingga orang menjadi kritis terhadap kegiatan ilmiah.
b.      Filsafat ilmu merupakan usaha merefleksi, menguji, mengkritik asumsi dan metode keilmuan. Sebab kecenderungan kita menerapkan suatu metode ilmiah tanpa memperhatikan struktur ilmu pengetahuan itu sendiri. Satu sikap yang diperlukan disini adalah menerapkan metode ilmiah yang sesuai dengan struktur ilmu pengetahuan bukan sebaliknya.
c.       Filsafat ilmu memberikan pendasaran logis terhadap metode keilmuan. Setiap metode ilmiah yang dikembangkan harus dapat dipertanggungjawabkan secara logis-rasional, agar dapat dipahami dan dipergunakan secara umum.[11]





BAB III
PENUTUP
A.    Simpulan
Filsafat dan ilmu adalah dua kata yang saling terkait, baik secara substansial maupun historis, karena kelahiran ilmu tidak lepas dari peranan filsafat. Filsafat telah merubah pola pemikiran bangsa Yunani dan umat manusia dari pandangan mitosentris menjadi logosentris. Perubahan pola pikir tersebut membawa perubahan yang cukup besar dengan ditemukannya hukum-hukum alam dan teori-teori ilmiah yang menjelaskan bagaimana perubahan-perubahan itu terjadi.
Filsafat ilmu adalah tinjauan kritis tentang pendapat ilmiah dengan menilai metode-metode pemikirannya secara netral dalam kerangka umum cabang pengetahuan intelektual.
Dari sinilah lahir ilmu-ilmu pengetahuan yang selanjutnya berkembang menjadi lebih terspesialisasi dalam bentuk yang lebih kecil dan sekaligus semakin aplikatif dan terasa manfaatnya. Filsafat sebagai induk dari segala ilmu membangun kerangka berfikir dengan meletakkan tiga dasar utama, yaitu ontologi, epistimologi dan aksiologi. Dan objek dari filsafat ilmu dapat terbagi menjadi dua yaitu objek material dan objek formal.














DAFTAR PUSTAKA

Bakhtiar, Amsal, Filsafat Ilmu, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2012, Cet 11.
Feibleman, James K, Ontologi dalam Dagobert D. Runes, Dictinary Philoshopy, Totowa New Jersey , Little Adam, 1976.
Gazalba, Sidi, Sistematika Filsafat Pengantar kepada Teori Pengetahuan, Bulan Bintang, Jakarta, 1973.
Jalaluddin dan Abdullah Idi, Filsafat Pendidikan, Gaya Media Pratama, Jakarta, 1997, cet-1.
Munawwir, Ahmad Warson, Kamus Arab – Indonesia, Al-Munawwir, Yogyakarta, 1984.
Surajiyo, Filsafat Ilmu dan Perkembangannya di Indonesia, Bumi Aksara, Jakarta, 2010.
Suriasumatri, Jujun S, Filsafat Ilmu, Pustaka Sinar harapan, Jakarta, 1998,  cet 1.

Salam, Burhanuddin, Pengantar Filsafat, Bina Aksara, Jakarta, 1988