A.
Pengertian Hukum syara’
Syara’
atau syariat merupakan norma hukum dasar yang ditetapkan Allah swt yang
diturunkan kepada nabi Muhammad sebagai rasulnya yang wajib diikuti oleh setiap
orang islam berdasarkan keyakinan yang berisikan ahlak baik dalam hubungannya
dengan Allah maupun manusia atau lingkungannya.
Hukum syara’menurut istilah para ahli ushul fiqh ialah
:khithab syar’i yang bersangkutan dengan perbuatan orang-orang mukallaf, baik
dalam bentuk tuntutan, pilihan atau ketetapan. Misalnya dalam firman Allah swt dalam surat al-Baqarah ayat
229, yang berbunyi: “ Jika kamu khawatir bahwa
keduanya (suami-istri) tidak dapat menjalankan hokum-hukum Allah, maka tidak
ada dosa atas keduanya bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya
“
Hukum
syara’ juga dapat diartikan seperangkat peraturan berdasarkan ketentuan Allah
tentang tingkah laku manusia yang diakui dan diyakini berlaku serta mengikat
untuk semua umat yang beragama Islam.[1]
B.
Pembagian Hukum Syara
Ulama ushul juga telah memberi istilah
nama hukum yang bersangkutan dengan perbuatan mukallaf dari segi perintah atau
dari segi diperintah, memilih atau berupa ketetapan itu dengan hukum taklifi
(hukum tuntutan) dan kepada hukum yang bersangkutan dengan perbuatan mukallaf
dari segi ketetapan dengan hukum wadh’i, karena itu mereka menetapkan bahwa
Hukum syara terbagi dua macam yaitu hukum taklifi dan hukum wadh’i.[2]
1.
Pengertian Hukum Taklifi
Hukum Taklifi ialah sesuatu yang menuntut suatu pekerjaan dari
mukallaf, atau menuntut untuk berbuat, atau memberikan pilihan kepadanya antara
melakukan dan meninggalkannya.[3] Contoh hukum yang menghendaki dilakukannya
perbuatan oleh mukallaf terdapat dalam surat At-Taubah ayat 103 “ ambillah
zakat dari sebagian harta mereka”
Bentuk-bentuk
hukum taklifi menurut jumhur ulama ushul fiqh/mutakallimin ada lima macam,
yaitu ijab, nadb, ibahah, karahah dan tahrim.[4]
1)
Al-Ijab (Kewajiban) ialah tuntutan syar’i yang bersifat untuk
melaksanakan sesuatu dan tidak boleh ditinggalkan. Orang yang meninggalkannya
dikenai sanksi. Misalnya, dalam surat An-Nur: 56 yang artinya: “Dan dirikanlah
sholat dan tunaikan zakat….”
2)
An-Nadb (Kesunahan) ialah tuntutan untuk melaksanakan
sesuatu perbuatan yang tidak bersifat memaksa, melainkan anjuran, sehingga
seseorang tidak dilarang meninggalkannya. Misalnya: dalam surah al-Baqarah ayat
282 yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak
secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya….”[5]
Kalimat “maka tuliskanlah olehmu”,
dalam ayat itu pada dasarnya mengandung perintah, tetapi terdapat indikasi yang
memalingkan perintah itu kepada Nadb yang terdapat dalam kelanjutan dari ayat
tersebut (al-Baqarah: 283), yang artinya: “Akan tetapi, apabila sebagian kamu
mempercai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercaya itu menunaikan
amanatnya….” Tuntutan perintah dalam ayat itu, berubah menjadi nadb. Indikasi
yang membawa perubahan ini ialah kelanjutan ayat, yaitu Allah menyatakan jika
ada sikap saling mempercayai, maka penulisan utang tersebut tidak begitu
penting. Tuntutan Allah seperti disebut dalam Nadb.
3)
Al-Ibahah ialah khitab Allah yang bersifat fakultatif
mengandung pilihan antara berbuat atau tidak berbuat atau tidak berbuat secara
sama. Akibat adai khitab Allah ini disebut juga dengan ibahah, dan perbuatan
yang boleh dipilih itu disebut mubah. Misalnya firman Allah dalam surah
al-Maidah ayat 2, yang artinya: “Apabila kamu telah selesai melaksanakan ibadah
haji bolehlah kamu berburu”.
4)
Al-Karahah,ialah tuntutan untuk meninggalkan suatu
perbuatan, tetapi tuntutan itu diungkapkan melalui redaksi yang tidak bersifat
memaksa. Dan seseorang yang mengerjakan perbuatan yang dituntut untuk
ditinggalkan itu tidak tidak dikenai hukuman. Akibat dari tuntutan ini disebut
juga karanah, misalnya hadis Nabi Muhammad saw. yang artinya: “perbuatan halal
yang paling dibenci Allah ialah talak.” (HR. Abu Daud, Ibn Majah, Al-Baihaqi
dan Hakim).
5)
At-Tahrim ialah tuntutan untuk tidak mengerjakan suatu
perbuatan dengan tuntutan yang memaksa. Akibat dari tuntutan ini disebut hurmah
dan perbuatan yang dituntut itu disebut dengan haram. Contoh memakan bangkai
dan sebagainya. Misalnya, firman Allah dalam surah Al-An’am: 151, tentang
larangan membunuh. Yang artinya: “Jangan kamu membunuh jiwa yang telah
diharamkan Allah…..”
Khitab ayat ini disebut dengan tahrim,
akibat dari tuntutan ini disebut hurmah, dan perbuatan yang dituntut untuk
ditinggalkan, yaitu membunuh jiwa seseorang disebut dengan haram.
2.
Pengertian Hukum Wadh’i
Hukum wadh’i yakni hukum yang mengandung sebab, syarat dan halangan
terjadinya hukum dan hubungan hukum. Hukum wadh’i juga merupakan titah Allah
yang berhubungan dengan sesuatu yang berhubungan atau berkaitan dengan
hukum-hukum taklifi. Hukum wadh’i ialah firman Allah swt. yang menuntuk
untuk menjadikan sesuatu sebab, syarat atau penghalang dari sesuatu yang lain.
Sebab ialah sesuatu yang tampak yang dijadikan tanda adanya hukum. Misalnya
kematian menjadi sebab adanya kewarisan, akad nikah menjadi sebab halalnya
hubungan suami isteri.
Syarat
ialah sesuatu yang kepadannya tergantung suatu hukum. Misalnya syarat
mengeluarkan zakat ialah jika telah mencapai nizab (jumlah tertentu) dan haul
(waktu tertentu), syarat sholat sempurna menghadap khiblat.Halangan atau mani’
ialah sesuatu yang dapat menghalangi hubungan hukum. Misalnya pembunuhan
menghalangi hubungan kewarisan, keadaan gila menghalangi untuk melakukan
perbuatan atau tindakan hukum. Mani’ ialah sesuatu yang ditetapkan sebagai
penghalang bagi adanya hukum atau penghalang bagi berfungsinya suatu sebab.[6].
Hukum wadh;iyah itu dibagi menjadi 5 macam.
1)
Sebab
Maksudnya sesuatu yang kepadanya
bergantung suatu hukum.[8] Sebab juga dapat diartikan suatu hukum yang
dijadikan syar’i sebagai tanda adanya hukum. Misalnya dalam firman Allah dalam
surat al-Isra: 78, yang artinya: “Dirikanlah shalat sesudah matahari
tergelincir.” Pada ayat tersebut, tergelincir matahari dijadikan sebab wajibnya
shalat.
2)
Syarat
Yaitu
sesuat yang tampak dan sebagai tanda adnya hukum. Dalam arti lain syarat ialah
sesuatu yang berada diluar hukum syara’ tetapi keberadaan hukum syara
bergantung kepadanya. Misalnya firman Allah dalam surat an-Nisa: 6 yang
artinya: “Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin
(dewasa).” Ayat tersebut menunjukan kedewasaan anak yatim menjadi syarat
hilangnya perwalian atas dirinya.”
3)
Mani’ (penghalang)
Halangan
disini mempunyai arti sesuatu yang dapat menghalangi hubungan hukum, yaitu
sifat yang keberadaannya menyebabkan tidak ada hukum atau tidak ada sebab.
Misalnya dalam hadis nabi yang berbunyi: “Pembunuh tidak memdapat waris.” Hadis
tersebut menunjukkan bahwa pembunuhan sebagai penghalang untuk mendapatkan
warisan.
4)
Sah dan Batil
Lafadz sah dapat diartikan lepas tanggungjawab atau
gugur kewajiban di dunia serta memperlah pahala dan ganjaran di akhirat. Sholat
diakatakan sah karena telah dilaksanakan sesuai dengan yang diperintahkan
syara’ dan akan mendatangkan pahala di akhirat. Lafadz
batal dapat diartikan tidak lepas diartiakn tanggungjawab tidak menggugurkan
kewajiban di dunia dan akhirat tidak memperolah pahala.
5)
Aziman dan Rukhsah
Aziman dan rukhsah: adalah hukum yang disyariatkan
Allah kepadaseluruh hambanya sejak semula. Artinya belum ada hukum sebelum
hukum itu disyariatkan Allah, sehingga seluruh makhluk wajib mengikuti sejak
hukum tersebut disyariatkan. Misalnya: jumlah rakaat sholat dzuhur adalah empat
rakaat, jumlah rakaat ini ditetapkan Allah sejak semula dimana sebelumnya tidak
ada hukum lain yang menetapkan jumlah rakaat sholat dzuhur, hukum tentang
rakaat sholat dzuhur itu adalah empat rakaat disebut dengan aziamh, apabila ada
dalil lain yang menunjukkan bahwa orang-orang tertentu boleh mengerjakan sholat
dzuhur dua rakaat seperti orang musafir, maka hukum itu disebut rukhsah.
C.
Perbedaan Hukum Taklifi dan Wadh’i
Perbedaan hukum taklifi dan hukum
wadh’i yaitu sebagai berikut:
1.
Dalam hukum taklifi terkandung tuntutan untuk
melaksanakan, meninggalkan, atau memilih antara melakukan dan meninggalkan.
Dalam hukum wadh’i hal ini tidak ada, melainkan hanya mengandung
keterkaitan antara dua persoalan, sehingga salah satu diantara keduanya bisa
dijadikan sebab, penghalang atau syarat.
2.
Hukum taklifi merupakan tuntutan langsung pada
mukallaf untuk dilaksanakan, dilaksanakan atau memilih. Sedangkan hukum wadh’I tidak bermaksud untuk langsung dikerjakan
oleh mukallaf. Hukum wadh’I ditentukan syari’ agar
dapat dilaksanakan hukum taklifi. Contohnya: zakat hukumnya wajib, akan tetapi
kewajiban ini tidak bisa dilaksanakan apabila hartanya tidak mencapai
nisab dan belum sampai tahun (haul)
3.
Hukum taklifi harus sesuai dengan kemampuan mukallaf
untuk melaksanakan atau meninggalkannya karena dalam hukum taklifi tidak boleh ada kesulitan dan kesempitan
( haraj ) yang tidak sanggup dipikul oleh mukallaf. Dalam
hukum wadh’I hal ini tidak dipersoalkan.
4.
Hukum taklifi ditujukan kepada mukallaf, yaitu orang
yang sudah baligh dan berakal. Sedangkan hukum wadh’I ditujukan kepada seluruh
manusia.
No comments:
Post a Comment